
DENPASAR, BERITA DEWATA – Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menandatangani Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam acara MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali yang digelar di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12). Kerja sama ini menegaskan sinergi Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Gubernur Bali I Wayan Koster.
Kepala Kejati Bali Dr. Chatarina Muliana menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen bersama dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif.
“Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta lokasi kerja sosial yang aman dan bermanfaat.
Chatarina juga menekankan pentingnya mekanisme administrasi yang jelas dan terdokumentasi, pelaksanaan kerja sosial yang menjunjung martabat terpidana, serta pemilihan jenis dan lokasi kerja sosial yang memberi nilai tambah bagi masyarakat. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan aktif dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Ponco Hartanto menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pidana ini dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, pidana penjara maksimal enam bulan, atau denda kategori II.
“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan, dapat dilaksanakan bertahap paling lama enam bulan, serta harus mempertimbangkan mata pencaharian terpidana dan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah pertimbangan jaksa dalam penerapan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban relatif kecil, telah ada ganti rugi, serta keyakinan bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan lebih efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Ponco Hartanto menyampaikan apresiasi kepada para bupati dan wali kota se-Bali atas kesiapan menjadi mitra operasional dalam penerapan pidana kerja sosial.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menegaskan komitmen Pemkot Denpasar untuk mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Pemerintah daerah siap memastikan pembinaan teknis, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat, sehingga penegakan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan penandatanganan MoU ini, Pemkot Denpasar berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.



















































