JAKARTA, BERITA DEWATA – Ramai soal isu “pajak warisan” bikin sebagian masyarakat khawatir saat balik nama tanah atau bangunan peninggalan orang tua. Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).
“Pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan tidak dikenai pajak penghasilan. Jadi, ahli waris tidak perlu membayar PPh untuk warisan dari orang tuanya,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangannya, Rabu (11/9/2025).
Meski begitu, untuk mendapatkan pembebasan pajak, ahli waris tetap perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak tempat dirinya atau almarhum/almarhumah terdaftar.
Cara Urus SKB PPh Warisan
Pengajuan SKB PPh bisa dilakukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menyertakan:
- Fotokopi akta waris atau surat keterangan ahli waris
- Fotokopi sertifikat tanah/bangunan
- Identitas pewaris dan ahli waris
- Dokumen pendukung lain sesuai permintaan KPP
Jika disetujui, SKB akan diterbitkan dan proses balik nama tidak akan dikenai PPh.
Jangan Bingung antara PPh dan BPHTB
DJP juga menjelaskan bahwa banyak masyarakat keliru membedakan antara PPh dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
- PPh atas warisan bisa dibebaskan lewat SKB
- BPHTB tetap harus dibayar, karena itu pajak daerah sesuai UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Imbauan DJP
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa warisan tidak dikenai PPh dan tidak ada istilah “pajak warisan” yang dimaksudkan sebagai pajak penghasilan. Untuk informasi lengkap, masyarakat bisa mengakses www.pajak.go.id




















































