
KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – Isu ketimpangan pembangunan wilayah serta alih fungsi lahan pertanian menjadi sorotan utama Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Nasional Solidaritas dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Klungkung Tahun 2025–2029, Senin (28/7/2025).
Kedua fraksi ini menekankan pentingnya pemerataan pembangunan antara daratan dan kepulauan serta penguatan regulasi terhadap aktivitas pariwisata ilegal yang marak terjadi, khususnya di wilayah Nusa Penida.
Melalui juru bicaranya, I Wayan Buda Parwata, Fraksi Hanura menyampaikan 12 poin catatan penting terhadap dokumen RPJMD, di antaranya menyangkut minimnya infrastruktur dasar dan fasilitas umum di kawasan kepulauan.
“Ketimpangan antara daratan dan kepulauan masih nyata. Infrastruktur jalan, penerangan, hingga keamanan di beberapa jalur utama seperti Tojan–Watu Klotok dan Bypass Ida Bagus Mantra perlu perhatian serius,” ujar Buda Parwata.
Fraksi Hanura juga menyoroti maraknya kabel jaringan internet yang menggantung dan dinilai mengganggu estetika lingkungan serta pelaksanaan upacara adat seperti ngaben. Mereka meminta agar RPJMD benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen formalitas.
Tak hanya itu, fraksi ini menuntut kejelasan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengelolaan kawasan seperti mangrove, taman hutan raya (tahura), dan hutan kota. Menurut mereka, perlu dipastikan kontribusi kawasan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan status dan kesejahteraan aparatur sipil negara, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), juga menjadi sorotan. Fraksi Hanura menilai perbedaan perlakuan terhadap kategori R1, R2, dan lainnya dapat menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan di internal pemerintahan.
Fraksi Solidaritas: Alih Fungsi Lahan dan Villa Ilegal Ancaman Nyata
Sementara itu, Fraksi Nasional Solidaritas menyoroti persoalan alih fungsi lahan pertanian yang dinilai mengkhawatirkan, terutama untuk keberlanjutan ketahanan pangan di Klungkung. Sekretaris fraksi, I Wayan Mudayana, menyebut bahwa berdasarkan data yang ada, ketersediaan lahan pertanian saat ini hanya 35.458 hektar dari total kebutuhan ideal 62.706 hektar. Kondisi ini berpotensi menyebabkan defisit daya dukung pangan sebesar 0,55 persen pada tahun 2029.
“Alih fungsi lahan di wilayah kepulauan, khususnya Nusa Penida, mencapai hampir 26 persen. Ini ancaman serius. Apalagi villa dan homestay tak berizin tumbuh masif dan belum memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” kata Mudayana.
Fraksi Solidaritas juga mendorong sinergi antara RPJMD dengan regulasi perlindungan lahan pertanian, terutama dua ranperda penting yakni Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurut mereka, perlindungan lahan pertanian tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang implementatif dan konsisten.
Catatan dari Fraksi Hanura dan Solidaritas ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi penyempurnaan akhir dokumen RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Klungkung Tahun 2025–2029, agar arah pembangunan lima tahun ke depan lebih merata, adil, dan berkelanjutan.



















































