Penerimaan Pajak Bali Capai Rp2,25 Triliun hingga Februari 2026, Tumbuh 13,6 Persen

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan

DENPASAR, BERITA DEWATA – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun hingga Februari 2026. Angka tersebut setara dengan 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengatakan capaian tersebut tumbuh 13,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang sebesar Rp1,98 triliun.

“Sebanyak Rp2,25 triliun pajak telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali,” ujar Darmawan dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, penerimaan pajak tersebut dikontribusikan oleh satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan tujuh KPP Pratama di Bali. KPP Madya Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp1,08 triliun.

Sementara itu, kontribusi dari KPP Pratama lainnya tersebar di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, hingga Singaraja.

Dari sisi jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan kontribusi terbesar sebesar Rp802,76 miliar. Disusul Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp510,27 miliar dan PPh Orang Pribadi sebesar Rp57,53 miliar.

Menurut Darmawan, hampir seluruh jenis pajak mencatatkan pertumbuhan positif hingga Februari 2026.

“PPh tumbuh positif yang mencerminkan kompensasi gaji atau upah karyawan masih terjaga. Selain itu, pembayaran angsuran PPh wajib pajak badan juga berjalan optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, pertumbuhan PPN dalam negeri turut didorong oleh meningkatnya belanja pemerintah, khususnya pada sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib.

Dari sisi sektoral, penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor perdagangan sebesar Rp383,45 miliar atau 17,02 persen. Disusul sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp358,33 miliar serta sektor aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp300,46 miliar.

Darmawan mengungkapkan, sektor akomodasi dan makan minum mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 31,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hal ini menunjukkan sektor pariwisata sebagai pilar utama ekonomi Bali terus tumbuh seiring meningkatnya kunjungan wisatawan,” ujarnya.

Selain itu, DJP Bali juga mencatat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 mencapai 156.037 SPT hingga Februari 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 2.575 wajib pajak badan dan 153.476 wajib pajak orang pribadi.

Darmawan mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif hingga 30 April 2026.

Di sisi lain, DJP juga menyediakan fasilitas Coretax Form yang dapat diunduh melalui laman resmi untuk memudahkan pengisian SPT secara offline.

Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kontribusinya dalam mendukung penerimaan negara.

“Partisipasi aktif wajib pajak sangat penting dalam membiayai pembangunan nasional. Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik,” katanya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here