
BEKASI, BERITA DEWATA – Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026-2028 sebagai upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara perusahaan dan karyawan.
Penandatanganan PKB dilakukan di Pabrik Bekasi 1, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melibatkan manajemen perusahaan bersama perwakilan serikat pekerja dari lingkungan PT Coca-Cola Bottling Indonesia (PT CCBI) dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia (PT CCDI).
Prosesi tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Direktur CCEP Indonesia, Xavi Selga, bersama perwakilan serikat pekerja. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
“Penandatanganan PKB ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama dalam membangun lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan, keselamatan, dan keadilan bagi seluruh karyawan,” ujar Xavi.
Ia menambahkan, kesepakatan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya saling menghormati serta mendorong peningkatan berkelanjutan di lingkungan kerja.
Proses penyusunan PKB 2026-2028 dilakukan melalui tahapan panjang, mulai dari verifikasi serikat pekerja, pra-perundingan, hingga perundingan intensif yang berlangsung dalam tiga tahap. Seluruh proses tersebut ditutup dengan finalisasi draf pada Maret 2026.
People & Culture Director CCEP Indonesia, Mathilda Lumantobing, mengatakan penandatanganan ini mencerminkan semangat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja.
“Momentum ini menjadi langkah penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, kemitraan antara manajemen dan serikat pekerja menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan.
Selain itu, PKB ini juga menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan tenaga kerja yang terampil dan kompetitif. CCEP Indonesia terus mendorong pengembangan kapasitas, kompetensi, serta kepemimpinan karyawan melalui berbagai program pengembangan sumber daya manusia.
PKB periode 2026-2028 akan berlaku efektif mulai 1 April 2026 hingga 31 Maret 2028. Kesepakatan ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menjaga iklim kerja yang produktif, aman, dan positif, sekaligus mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan.























































