Bale Kertha Adhyaksa Resmi Hadir di Denpasar, Warga Bisa Selesaikan Masalah Hukum Tanpa ke Pengadilan

Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice secara serentak di Kota Denpasar dengan menyuarakan Kulkul di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (13/6).

DENPASAR, BERITA DEWATA – Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice resmi dioperasikan serentak di 27 desa, 16 kelurahan, dan 35 desa adat se-Kota Denpasar.

Peresmian dilakukan dengan pemukulan kulkul oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kajati Bali I Ketut Sumedana, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (13/6/2025).

Acara juga dihadiri Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Kapolresta Denpasar, Dandim 1611/Badung, Kepala PN Denpasar, Sekda Kota Denpasar, serta para pimpinan OPD, bendesa adat, dan lurah se-Kota Denpasar.

Wali Kota Jaya Negara mengapresiasi langkah Kejati Bali yang menghadirkan tempat penyelesaian perkara berbasis kekeluargaan. Ia menyebut konsep ini selaras dengan nilai lokal Vasudhaiva Kutumbakam atau “kita semua bersaudara”.

“Permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan pendekatan kekeluargaan. Ini sangat sejalan dengan spirit menyama braya,” kata Jaya Negara.

Hal senada disampaikan Gubernur Wayan Koster. Menurutnya, program ini bukan semata kepentingan kejaksaan, melainkan mendukung pembangunan daerah, khususnya Bali yang menjunjung tinggi kearifan lokal.

“Ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Jika berhasil, bisa jadi percontohan nasional untuk penyelesaian hukum berbasis adat,” kata Koster.

Kajati Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi tempat penyelesaian berbagai perkara, mulai dari sengketa adat hingga tindak pidana ringan, agar tidak semua kasus langsung masuk ke pengadilan.

“Permasalahan dari masyarakat maupun aparat desa bisa diselesaikan di sini. Kecuali jika kasusnya berat dan tak bisa dimaafkan, baru dibawa ke ranah hukum formal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, tempat ini menjadi sarana edukasi dan pendampingan hukum. Penerapan konsep restorative justice ini diharapkan dapat memangkas biaya dan beban pengadilan, serta memperkuat peran desa adat dalam sistem hukum lokal.

Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, Kejati Bali ingin mengembalikan penyelesaian masalah ke akar budaya masyarakat Bali—yakni gotong royong dan kekeluargaan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here