DENPASAR, BertaDewata – Data partisipasi pemilih di Bali dalam Pemilu tahun 2019 ternyata berbeda antara data yang dimilih KPUD Bali dan data yang dimiliki oleh Bawaslu Bali. Hal ini diketahui saat Bawaslu Bali menggelar jumpa wartawan di Kantor Bawaslu Bali, Senin sore (20/5).
Data KPUD Bali diketahui jika tingkat partisipasi pemilih di Bali naik hingga 81 persen lebih, dan melewati target semua yang hanya 70 persen. Sementara data yang disampaikan oleh Bawaslu Bali hanya mencapai 80,92 persen.
Namun sekilas, Bawaslu Bali lebih merinci tingkat partisipasi sesuai dengan item baik per-kabupaten dan kota di Bali maupun prosesntase partisipasi pemilih sesuai jenjang perwakilan peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani menjelaskan, perbedaan data partisipasi pemilih di Bali bukan kewenangan Bawaslu untuk saling mempersalahkannya. Ia menyitir jika perbedaan itu lebih kepada sistem pengolahan data yang dilakukan oleh pihaknya.
“Pada intinya, kami tidak mau mengomentari perbedaan tersebut. Namun hanya mau membentangkan data yang cermat dan teliti dengan item-item yang diolah. Itu saja,” ujarnya.
Dari data yang ada diketahui jika tingkat partisipasi pemilih paling tinggi diraih oleh Kabupaten Ginyar dengan total 88,91 persen dari total DPT sebanyak 337.234 orang dan yang ikut mencoblos sebanyak 335,397 orang.
Komisioner Bawaslu Ketut Rudia menjelaskan, Bawaslu Bali sebagai lembaga yang diberikan tugas, wewenang, dan kewajiban mengawal proses Tahapan Pemilu Serentak 2019 sebagaimana tertuang dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah melakukan serangkaian kerja-kerja pengawasan dengan menggunakan dua instrumen yakni Pencegahan dan Penindakan.
Pencegahan yang dimaksudkan adalah serangkaian tindakan dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu. Sedangkan Penindakan yang dimaksudkan adalah penanganan dugaan pelanggaran baik berupa temuan maupun laporan sebagai akibat tidak dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan dilakukan sebagai upaya terakhir setelah upaya-upaya pencegahan dilakukan namun tetap terjadinya pelanggaran. Bentuk-bentuka Pencegahan yang dilakukan Bawaslu Bali baik kepada KPU, Stake Holder, Masyarakat dan Peserta Pemilu Serentak 2019 meliputi surat Cegah dini yang dilayangkan langsung, berbagai kegiatan sosiaslisasi pengawasan, menggalang partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif dan sebagainya,
Namun demikian, meski upaya-upaya maksimal pencegahan sudah dilakukan oleh Bawaslu Bali, ternyata masih ada berbagai bentuk pelanggaran baik berupa laporan maupun temuan.
“Terhadap laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama berlangsungnya Tahapan Pemilu Serentak 2019, semuanya dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Puncak tahapan pemilu serentak 2019 pada tanggal 17 April 2019, berhasil diawasi meski harus diakui ada berbagai kendala yang dihadapi Bawaslu Bali, namun semuanya dapat teratasi dengan baik. Pada tahapan pengawasn rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang, Bawaslu Bali melakukan pengawasn secara melekat.
“Berbagai koreksi berhasil kita sampaikan kepada KPU Bali dan jajaranya sebagai bentuk untuk memastikan tidak ada pencatatan perolehan suara Pesetrta Pemilu yang keliru. Seluruh rangkaian pengawasan rekapitulasi perolehan suara untuk Bali berakhir saat KPU Bali menyampaikan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu 2019 di Bali, di KPU RI, hari Jumat, 10 Mei 2019. Bawaslu Bali patut berbangga, bahwa kerja-kerja pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Bali mendapatkan apresiasi dari semua saksi Peserta Pemilu,” ujarnya.
Total pencegahan yang dilakukan yang dilakukan sebanyak 264 (melalui surat cegah dini). Total dugaan pelanggaran sebanyak 201 terdiri dari administrasi 42 kasus, pidana pemilu 2 kasus, pelanggaran Kode Etik 5 kasus, pelanggaran hukum lainya 12 kasus, Pelanggaran APK 126 kasus, total permohonan sengketa proses 6, total penertiban APK dan bahan kampanye ada 17.298 kasus. Sementara total koreksi C1 pada saat rekapitulasi peroleh suara sebanyak 10.907 yang terdiri dari C1 PPWP 1.010, C1 DPR 2.950, C1 DPD 2.050, C1 DPR Provinsi 2.508, C1 DPR Kab/Kota 2.050.