RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Serap Masukan Pakar Hukum

Anggota Komisi III DPR RI asal Bali, I Nyoman Partha

DENPASAR, BERITA DEWATA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terus digenjot oleh DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI asal Bali, I Nyoman Partha, menyebut pihaknya tengah menyerap berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pakar hukum.

“Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar untuk memperkaya penyusunan RUU ini,” ujar Nyoman Partha saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (31/3/2026).

Adapun pakar yang dilibatkan antara lain Kepala Badan Keahlian DPR Prof. Bayu Dwi Anggoro, Maradona S.H., LLM dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho.

Menurut Partha, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting di tengah tingginya kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada 2025 turun menjadi skor 34 dan berada di peringkat 109 dari 180 negara, dari sebelumnya skor 37 di peringkat 99 pada 2024.

Ia menjelaskan, selama ini mekanisme hukum masih berfokus pada pemidanaan pelaku (conviction-based), sehingga kerap menyulitkan dalam upaya pemulihan kerugian negara.

“Pendekatan yang ada sering terkendala, seperti pembuktian yang sulit, pelaku melarikan diri, atau meninggal dunia, sehingga aset hasil kejahatan tidak bisa dirampas,” jelasnya.

Karena itu, RUU ini menawarkan pendekatan baru melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana. Melalui mekanisme tersebut, negara dapat melakukan perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel.

“Tujuannya agar kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelaku, sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Namun demikian, Partha mengakui terdapat sejumlah isu krusial yang berpotensi memicu perdebatan dalam pembahasan RUU tersebut. Di antaranya terkait penerapan perampasan tanpa putusan pidana yang dinilai bisa berbenturan dengan asas praduga tak bersalah, pembuktian terbalik, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.

Selain itu, aspek perlindungan hak milik dan hak asasi manusia (HAM), serta tata kelola aset hasil rampasan juga menjadi perhatian dalam pembahasan.

“Terjadi dua konsep hukum antara conviction-based dan non-conviction based. Ini yang sedang kami cari titik temunya,” tegasnya.

Ia menambahkan, RUU ini nantinya juga akan mengatur perampasan aset dari berbagai tindak kejahatan seperti pencucian uang, perdagangan manusia, kejahatan narkotika, hingga praktik kejahatan ekonomi lainnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here