OJK Cabut Izin BPR Kamadana Bali, Tersandung Fraud dan Gagal Penyehatan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali, Tersandung Fraud hingga Tata Kelola Buruk

DENPASAR, BERITA DEWATA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

OJK menyatakan, pencabutan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat.

Dalam proses pengawasan, OJK menemukan sejumlah permasalahan serius di tubuh BPR Kamadana, mulai dari indikasi fraud hingga pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

“Permasalahan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank,” demikian keterangan resmi OJK.

OJK sebelumnya telah melakukan berbagai langkah pembinaan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga evaluasi kinerja manajemen.

Pada 18 Desember 2024, status bank ini ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan di bawah ketentuan serta tingkat kesehatan bank yang masuk kategori tidak sehat.

Namun, upaya penyehatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil signifikan. Hingga akhirnya, pada 16 Desember 2025, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Dalam periode tersebut, manajemen dan pemegang saham dinilai gagal memperbaiki kondisi bank secara menyeluruh.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BPR Kamadana tidak masuk dalam skema penyelamatan.

LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut, yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi.

OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya melalui pengawasan yang berintegritas dan akuntabel.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here