Lembaga Penjamin Simpanan Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana Usai Izin Dicabut OJK

DENPASAR, BERITA DEWATA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur–Kintamani, Bangli, Bali.

Langkah itu dilakukan setelah izin usaha BPR Kamadana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung mulai 18 Februari 2026.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan LPS akan memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan besaran simpanan yang layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi akan kami selesaikan paling lama 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim penjaminan bersumber dari dana LPS,” ujar Jimmy dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2026).

Nasabah nantinya dapat mengecek status simpanan mereka di kantor BPR Kamadana atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim dirilis.

Sementara itu, bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Kamadana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan klaim dengan meminta imbalan tertentu.

“Proses pembayaran klaim tidak dipungut biaya. Nasabah diminta berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan dengan meminta bayaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, LPS memastikan simpanan nasabah di bank lain tetap aman. Ia menegaskan masih banyak BPR, BPRS maupun bank umum yang beroperasi secara sehat, sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di perbankan.

Jimmy juga mengingatkan syarat agar simpanan dijamin LPS, yakni memenuhi ketentuan 3T. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Kamadana, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here