
BADUNG, BERITA DEWATA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah, termasuk di kawasan pesisir destinasi wisata seperti Bali.
Hal itu disampaikan Hanif saat mengikuti aksi bersih-bersih pantai bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026).
Hanif menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa ditangani secara seremonial, melainkan harus dilakukan secara sistematis, berkelanjutan, dan menjadi tanggung jawab bersama.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara.
“Kewenangan pengelolaan sampah ada di kabupaten/kota. Gubernur berperan sebagai pengawas teknis. Kalau lalai, ada konsekuensi hukumnya,” tegas Hanif.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Bali tidak boleh kalah oleh persoalan sampah. Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan syarat mutlak bagi keberlanjutan pariwisata dan kualitas hidup masyarakat Bali.
“Bali adalah etalase pariwisata nasional. Kalau Bali kotor, citra Indonesia ikut rusak,” ujar Koster.
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Wardhana menyampaikan bahwa penanganan sampah di destinasi wisata akan terus diperkuat melalui integrasi Gerakan Wisata Bersih ke dalam Gerakan Indonesia ASRI.
“Kebersihan lingkungan destinasi adalah tanggung jawab semua pihak, karena citra pariwisata Indonesia sangat lekat dengan Bali,” ujarnya.
Aksi bersih pantai ini melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, akademisi, komunitas lingkungan, serta dukungan perwakilan kedutaan besar sejumlah negara sahabat.




















































