KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – Komisi II DPRD Klungkung menyoroti maraknya pelanggaran tata ruang di kawasan pariwisata Nusa Penida. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Klungkung, Senin (1/9/2025).
Salah satu penyebab meningkatnya pelanggaran tersebut ialah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Akibatnya, pengawasan pembangunan di kawasan wisata menjadi lemah.
Anggota Komisi II DPRD Klungkung, Nyoman Alit Sudiana, menyampaikan bahwa banyak bangunan di Nusa Penida yang melanggar sempadan pantai dan sempadan jalan. Pelanggaran itu terutama terjadi pada bangunan komersial seperti restoran, kafe, vila, hingga hotel.
“Restoran, klub, kafe, vila, dan hotel agar benar-benar dipantau. Jika banyak bangunan langgar sempadan jalan dan tidak menyediakan parkir, ini akan jadi masalah di kemudian hari,” ujar Alit Sudiana.
Ia juga menyoroti lambatnya penindakan terhadap pelanggaran izin pembangunan akomodasi wisata. Salah satunya kasus pembangunan vila di dekat kawasan suci Pura Penataran Ped, yang baru ditindak setelah bangunan berdiri hingga 80 persen.
“Perlu ada ketegasan aturan terkait sempadan pantai sejauh 100 meter yang banyak dilanggar di Lembongan dan Ceningan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Klungkung, Made Jati Laksana, mengatakan bahwa ketentuan mengenai sempadan pantai dan tata ruang akan diatur lebih rinci dalam Perda RDTR. Saat ini, sosialisasi kepada masyarakat masih mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bersifat umum.
“Sosialisasi tata ruang dan perizinan selama ini masih merujuk RTRW karena RDTR belum ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Jati Laksana, ketiadaan RDTR berpotensi memperbesar konflik tata ruang di wilayah yang mengalami lonjakan investasi seperti Nusa Penida. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan delapan rancangan RDTR yang akan diajukan ke DPRD. Namun, sosialisasi di wilayah kepulauan masih terkendala anggaran.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Klungkung, Nengah Ary Priadnya, menegaskan bahwa percepatan penyusunan dan penetapan RDTR sangat penting untuk pengendalian pembangunan dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“RDTR sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mengurangi potensi pelanggaran tata ruang,” ujar Ary Priadnya dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru.