
TABANAN, BERITA DEWATA – Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (FH UNR) menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) dan penyuluhan hukum di Wantilan Pura Luhur Pucak Geni, Desa Adat Sribupati, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Sabtu (5/7/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum: Revitalisasi Hukum Adat, Harmonisasi Nilai Tri Hita Karana untuk Masyarakat Berkelanjutan”, dengan menghadirkan pakar hukum adat sekaligus Guru Besar Universitas Udayana, Prof. I Wayan P. Windia.
Dalam penyuluhannya, Prof. Windia menekankan pentingnya revisi terhadap awig-awig (aturan adat) agar sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan regulasi. Ia menjelaskan, awig-awig yang disusun sebelum tahun 1986 umumnya berdasarkan kondisi objektif desa adat masing-masing. Namun, setelah 1986, awig-awig mulai mengacu pada dua sumber utama: desa mawacara (hukum adat Bali) dan negara mawatata (hukum positif nasional).
“Awig-awig perlu disesuaikan dengan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Revisi ini mencakup format, sistematika, hingga substansi aturan,” ujar Prof. Windia.
Ia menyebutkan beberapa alasan mendasar perlunya revisi, di antaranya perubahan sosial masyarakat, perubahan regulasi nasional maupun lokal, serta kebijakan kelembagaan seperti PHDI dan MDA Bali. Ia juga membagikan tips praktis menyusun ulang awig-awig desa adat, seperti mengadaptasi dari desa lain yang memiliki kondisi serupa, serta memulai dari substansi yang paling mudah.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses revisi awig-awig tidak lepas dari tantangan. Permasalahan sering kali muncul, baik dari sisi internal seperti status krama desa, pengelolaan pura, hingga status janda dan anak angkat, maupun eksternal seperti hak dan kewajiban pendatang serta pengusaha.
“Tujuan utama dari revisi ini adalah kebaikan bersama, bukan kebenaran semata. Jadi, utamakan kesepakatan, bukan suara terbanyak. Hindari voting. Hormati prinsip desa mawacara, Bali mawacara, dan negara mawatata,” kata Prof. Windia.
Sementara itu, Dekan FH UNR, Dr. I Wayan P. Sucana Aryana, SE., SH., MH., CMC., menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan lebih dari 200 mahasiswa dan dosen. Ia menyebut kegiatan pengabdian masyarakat ini juga diisi dengan penyerahan bibit pohon untuk kebutuhan upacara, punia untuk perbaikan pura, serta perlengkapan kebersihan lingkungan pura.
“Kami juga siap memberikan pendampingan kepada Desa Adat Sribupati dalam merevisi awig-awig agar selaras dengan perkembangan masyarakat. Targetnya, revisi ini bisa tuntas dalam enam bulan,” ujar Sucana, didampingi Wakil Dekan Dr. Cokorda Gede Swetasoma, SH., MH. dan Kaprodi Ilmu Hukum Dr. I Made Artana, SH., MH.
Ia menambahkan, kegiatan baksos dan penyuluhan hukum merupakan program rutin fakultas yang digelar bergilir di berbagai desa. Dengan akreditasi unggul yang telah diraih, FH UNR mendorong mahasiswa untuk lebih banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat, guna memberikan solusi berbasis hukum terhadap persoalan-persoalan yang ada.
FH UNR juga membuka peluang bagi calon mahasiswa baru yang ingin bergabung, termasuk dengan menyediakan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan berbagai beasiswa.
“Dengan akreditasi Unggul, kami percaya diri menjamin mutu pendidikan dan kontribusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.