DENPASAR, BERITA DEWATA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Bali bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Denpasar menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi kreator penyandang disabilitas. Acara berlangsung di Kantor Brida Denpasar, Kamis (11/9).
Sosialisasi ini diikuti berbagai komunitas disabilitas, antara lain Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Denpasar, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Kube Gentari Jaya, NPC Bali Denpasar, Forum Keluarga Spesial Indonesia Bali, serta perwakilan Dinas Sosial dan Tim Sentra KI Kota Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, mengatakan pihaknya ingin memperluas akses perlindungan karya kreatif penyandang disabilitas. Salah satunya melalui program Artha Karya for Disabilitas, yakni layanan HKI ramah difabel.
“Program ini menyediakan materi aksesibel dalam huruf braille, audio, dan video dengan teks. Ada juga pendampingan bahasa isyarat serta konsultasi sederhana dan mudah dipahami,” kata Eem.
Kepala Brida Denpasar, I Made Pasek Mandira, menambahkan pihaknya telah memberi perhatian khusus bagi kreator disabilitas sejak 2024 melalui layanan pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek gratis.
“Bagi pemohon disabilitas, kami berikan kesempatan mendaftar merek lebih dari satu kelas. Bahkan, kami jemput bola langsung ke komunitas, seperti di Graha Nawasena Denpasar,” jelasnya.
Pasek Mandira berharap layanan ini bisa memotivasi penyandang disabilitas untuk terus berkarya dan berinovasi. “Perlindungan hukum HKI harus dirasakan semua orang, termasuk kelompok rentan. Mereka berhak diakui kontribusinya dan mendapat penghargaan atas karyanya,” ujarnya.