Kasus Tanah di Badung, Kuasa Hukum Kepala BPN Bali Ajukan Praperadilan

Gede Pasek Suardika saat bertemu awak media di Denpasar, Minggu (18/1/2026).

DENPASAR, BERITA DEWATA – Tim kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Bali. Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum Gede Pasek Suardika saat bertemu awak media di Denpasar, Minggu (18/1/2026).

Gede Pasek menyebut pihaknya mengendus adanya ketidakprofesionalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya yang terkait dengan kasus tanah milik Pura Dalem Balangan di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Kami mencium adanya ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ada hal-hal yang menurut kami tidak lazim dalam penanganan perkara ini,” kata Gede Pasek.

Ia memaparkan beberapa indikator yang dinilai janggal. Salah satunya terkait waktu penanganan perkara yang dinilai terlalu cepat. Menurutnya, laporan diterima pada 5 Desember, sementara surat perintah penyidikan (sprindik) terbit dua hari kemudian.

“Ini tidak biasa dan di luar praktik normal penanganan perkara. Tidak mencerminkan asas keadilan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Gede Pasek juga menyinggung adanya penyampaian kepada kliennya terkait potensi kasus lain di atas objek tanah yang sama, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga pemalsuan dokumen.

“Seolah-olah semua sudah disiapkan. Bahkan muncul wacana agar perkara tidak dilanjutkan jika dilakukan pemecahan sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Pertanyaannya, dasar hukumnya apa? Apakah sudah ada putusan pengadilan?” tegasnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 23 Januari 2026.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.tap/60/XII/RES.1.24/2025 tertanggal 10 Desember 2025. Kuasa hukum menilai penerapan pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini belum masuk ke pokok perkara. Kami mempersoalkan penetapan tersangka yang kami nilai melanggar asas legalitas karena menggunakan ketentuan yang sudah tidak berlaku dan ada yang kedaluwarsa,” jelas Gede Pasek.

Sementara itu, I Made Daging yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali. Ia menegaskan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Desember 2025.

“Prinsipnya saya tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Daging.

Pejabat yang dilantik pada 20 Januari 2025 itu mengaku berusaha tetap fokus bekerja dan tidak larut dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau saya terganggu dan tidak melayani masyarakat, itu juga keliru. Yang penting pelayanan tetap berjalan,” tandasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here