Yuliana Menang Gugatan Pra Peradilan

DENPASAR – Penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang salah satu diskotek ternama yakni SK di Jalan Legian dibatalkan. Ini selah hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan praperadilan Yuliana dalam sidang, Kamis (21/6/2018).

Hakim menilai bahwa bukti permulaan yang diperoleh penyidik sebelum menetapkan tersangka kurang sesuai dengan ketentuan.

Putusan tersebut di apresiasi oleh Direktur PT. ESC Urban Food Station Daniar Trisasongko. Pria ramah ini mengatakan bahwa dalam amar putusannya amar putusannya 11/Pid.Pra/2018/PN DPS, hakim menyatakan surat perintah penyidikan Polda Bali atas tersangka Yuliana dan Indrawati tidak sah.

Hakim lalu memutuskan bahwa sprindik itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Ya tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (Polda Bali) yang berkaitan atas penetapan tersangka,” tegasnya.

Dan dalam putusan, hakim praperadilan memerintahkan Polda Bali selaku termohon praperadilan untuk menghentikan penyidikan yang berkaitan dengan pemohon (Yuliana). “Ini sebenarnya kesalahpahaman antar pemegang saham saja,” papar Daniar.

Daniar mengatakan, atas putusan hakim, segala akibat hukum otomatis gugur. “Begitu juga dengan DPO otomatis gugur karena hakim penetapan tersangka Yuliana dan Indrawati tidak sah,” tutupnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here