WN Amerika Rampok Minimarket di Kuta

WN Amerika Rampok Minimarket di Kuta

Beritadewata.com, Badung – Polsek Kuta kali ini mengamankan spesialis pelaku pencurian mini mart berwarga negara Asing asal New York Amerika Serikat, bernama Paul Anthony Hoffman(57). Pelaku yang bermukim di jalan Tunggak Bingin Blok J Sanur. Kecamatan Denpasar Selatan ini ditangkap pada hari Kamis(16/2) yang lalu di Jalan Dhyana Pura, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Dari informasi yang didapat, pelaku sekitar  6 bulan ini melakukan aksi pencurian di delapan TKP di mini market yang berbeda di kawasan Kuta Bali.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menjelaskan,  pelaku ini selain melakukan aksi pencurian juga melakukan kekerasan pada kasir mini market dengan menodongkan pisau belati lalu meminta uang yang berada di dalam laci meja kasir dan mengambilnya. Selain itu pelaku juga mengasak barang-barang di mini mart.

“Awalnya kita mendapat laporan tentang aksi pencurian mini mart di jalan Sunset Road Seminyak, Kecamatan Kuta. Setelah itu team Opsnal Kuta dibawah pimpinan Iptu Budiartama mendatangi TKP dan melakukan pengecekan CCTV dan ternyata pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya tidak pernah ganti. Dari itu kami melakukan pengembangan,” ucapnya di Mapolsek Kuta, Selasa (21/2).

‪Menurut Kompol I Wayan Sumara, aksi pelaku juga cukup cerdik. Pelaku sebelum melakukan aksinya akan meninjau dahulu TKP. Jika karyawan Mini mart itu bertugas sendiri pelaku akan mendatanginya dan melakukan aksinya. “Pelaku ini memakai masker di wajah dan menutup plat nomor motornya dengan plastik berwarna hitam hingga sulit untuk dilacak. Pelaku juga mengaku sebelum perbuatannya tersebut sudah direncanakan,” imbuhnya.

‪Untuk total kerugian dari delapan mini mart mencapai Rp16 juta. Dari keterangan yang didapat, pelaku yang telah 4 tahun hidup di Bali melakukan aksi pencurian serta kekerasan ini hanya untuk kebutuhan pribadi. “Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP atas tindakan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum pidana 5 tahun penjara,” ujar Kompol I Wayan Sumara.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here