Waspada, Kepala Lingkungan di Bali Dikerahkan untuk Menangkan Koster-Ace

Tim Hukum Mantra-Kerta berkoordinasi dengan Bawaslu Bali dan Panwaslu Kabupaten Badung

Denpasar – Pilgub Bali mulai diwarnai aksi curang. Hal ini dikuatkan fakta ditemukannya bukti surat berita acara yang isinya tentang indikasi pengerahan kepala lingkungan untuk memilih pasangan calon (Paslon) I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawai (Koster-Ace) dengan surat pernyataan dukungan dan iming-iming bantuan sosial.

Kondisi ini terjadi di Banjar Kwanji Kelod, Lingkungan Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Paslon Gubernur Bali Nomor Urut 2, Ida Bagus Rai Dharnawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), Togar Situmorang, kepada wartawan di Denpasar, Jumat (4/5/2018).

Dalam surat berita acara yang ditandatangani Kepala Lingkungan atas nama I Nyoman Budha Arka, menurut Togar, ada indikasi pengerahan massa di lingkungan untuk memilih dan memenangkan paslon Koster-Ace. Kasus ini sedang diproses tim hukum Paslon nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta).

Togar mengatakan, dari isi surat berita acara itu, diketahui jika sudah ada kesepakatan antara kepala lingkungan di Banjar Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, untuk memilih Paslon Koster-Ace.

Dalam surat berisikan berita acara tersebut disebutkan bahwa pada pada hari Minggu tanggal lima belas (15) bulan April tahun dua ribu delapan belas (15/4/2018), pukul 19.00 Wita bertempat di Bale Banjar Kwanji Kelod, Lingkungan Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, telah diadakan rapat warga Lingkungan Kwanji, dengan agenda: Menindaklanjuti keputusan rapat Kelompok Kerja (Pokja) Desa Adat Sempidi-Kwanji, tanggal 16 Juli 2017 tentang mensosialisasikan perubahan status kelurahan desa dinas dan mensosialisasikan pemilihan Gubernur Bali, dengan keputusan sebagai berikut.

Pertama, sepakat mensukseskan, mendukung, memilih, dan memenangkan Bapak Dr.Ir. I Wayah Koster, MM dan Bapak Dr.Ir:Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, MSi. sebagai Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali. Kedua, sepakat mensukseskan, mendukung, memilih, dan memenangkan bapak I Made Ardana sebagai Perbekel Sempidi. Surat tersebut ditandatangani oleh I Nyoman Budha Arka selaku Kepala Lingkungan Kwanji pada 16 April 2018.

“Dari isi surat ini, dapat diketahui bahwa, upaya pengerahan massa oleh Paslon Koster-Ace sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Karena surat tertanggal 16 April itu merupakan berita acara pertemuan yang pernah dibuat pada tanggal 16 Juli 2017. Surat berita acara itu seakan-akan ingin mempertegas kembali kesepakatan yang pernah dilakukan jauh sebelumnya. Artinya, upaya pengerahan pejabat atau perangkat desa atau lingkungan sudah dilakukan sejak lama,” ungkap Togar.

Menyikapi masalah itu, Tim Hukum Mantra-Kerta telah berkoordinasi dengan Bawaslu Bali dan Panwaslu Kabupaten Badung. “Bukti foto surat yang beredar ini baru kami temukan di satu lingkungan. Kami menduga kuat, bahwa upaya ini dilakukan secara masif di Badung dan bukan tidak mungkin lingkungan lain juga terjadi hal serupa. Hanya saja belum terungkap. Jadi ada upaya secara intimidatif dan kekerasan yang dilakukan oleh tim pemenangan Koster-Ace kepada seluruh lingkungan di Badung, untuk memenangkan Koster-Ace. Ini sangat merusak demokrasi di Bali. Pemilih dipaksa,” ujarnya.

Togar menyebut, tindakan ini bisa dijerat dengan UU Pemilu karena melakukan pemaksaan dengan iming-iming tertentu. Dan kalau benar terjadi secara masif, maka Paslon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi. Tim Hukum Mantra-Kerta merasa sangat dirugikan. Untuk itu pihaknya langsung mendatangi Bawaslu Bali untuk mengatensi hal tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali, Ketut Sunadra, saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi penandatanganan surat dukungan tersebut. Pihaknya telah menerima pengaduan dari Tim Hukum Mantra-Kerta. Intinya, bahwa orang yang bernama Nyoman Budha Arka itu, selaku kepala lingkungan.

“Bila seorang kepala lingkungan itu seorang perangkat desa atau kelurahan, yang menerima gaji dari APBD, maka itu dilarang secara aturan,” ujarnya.

Ia membenarkan jika ada kasus tersebut, tetapi kasus tersebut sudah ditangani oleh Panwasu Badung. Sebab menurut pasal 16 Perbawaslu 14 Tahun 2017 ayat 3 menerangkan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali. Sementara UU 10 tentang Pemilu, perangkat desa atau lurah ada larangan terlibat dalam Pilkada.

“Karena tim hukum Mantra-Kerta melapor, maka kami akan menerima, tetapi sesungguhnya kasus itu sudah ditangani oleh Panwas Badung. Kami tetap mengatensinya,” ujarnya. RL/BD

Keterangan foto: Ketua Tim Hukum Mantra-Kerta Togar Situmorang (paling kanan) menyerahkan pengaduan kepada Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali Ketut Sunadra (tengah) di Bawaslu Bali, Jumat (4/5/2018).

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here