DENPASAR, Berita Dewata – Surat Edaran Bersama disepakati antara Pemprov Bali, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terkait pawai ogoh-ogoh pada malam menjelang Hari Suci Nyepi.
Dalam surat edaran bersama ini, yang dibacakan oleh Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau agar arak-arakkan ogoh-ogoh dilakukan mulai pukul 17.00-19.00 Wita. Juga disebutkan, pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Suci Nyepi, sehingga tidak wajib dilaksanakan.
Kalau pun tetap digelar, pelaksanaannya mengikuti ketentuan antara lain, waktu pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020 pukul 17.00-19.00 Wita. Pemerintah tidak menyarankan pengarakan ogoh-ogoh tidak dilakukan di tempat publik, namun hanya di wilayah Banjar desa setempat.
“Penanggungjawab adalah Bendesa adat atau prajuru adat setempat, atau sebutan lain agar berjalan tertib dan disiplin,” jelas pernyataan yang tertuang dalam SE tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali.
Disebutkan lagi, rangkaian Hari Suci Nyepi meliputi Upacara Melasti dan upacara Tawur. Dalam SE Bersama itu juga menghimbau agar desa adat yang berdekatan dengan pantai mengadakan upacara tersebut di pantai. Desa yang dekat danau melakukannya di danau dan bagi desa yang berdekatan dengan sumber mata air, menggelar upacara Melasti di mata air yang ada.
Sedangkan upacara Tawur digelar secara serentak pada 24 Maret 2020 dengan tingkatan, “Tawur Agung ring Bencingah Agung Besakih”, dilaksanakan oleh Pemprov Bali bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali pada pukul 09.00 Wita. “Tawur Labuh Gentuh ring Catus Pata” Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota dilakukan bersama PHDI dan MDA Kabupaten/Kota pukul 13.00 Wita.
“Tawur Labuh Gentuh ring Catus Pata” Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Desa Adat dilaksanakan pukul 16.00 Wita. Tingkatan paling kecil yakni, upacara dan upakara setingkat keluarga dan rumah tangga yang dilaksanakan sesuai SE Parisadha Hindu Dharma Provinsi Bali.
Pembatasan sosial itu menurut Gubernur Bali Wayan Koster, sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19. “Mentaati dan melaksanakan arahan Presiden dan Gubernur Bali berkaitan dengan penyebaran virus corona, khususnya di Bali,” tegas Gubernur Koster, Denpasar, 17 Maret 2020.