Warga Sangsit Buleleng Geger, Kelian Desa Pakeraman Dianiaya

Warga Sangsit Buleleng Geger, Kelian Desa Pakeraman Dianiaya

Buleleng – Kasus Penganiayaan kembali terjadi di wilayah Polsek Sawan tepatnya di Desa Sangsit Banjar Dinas Peken Kecamatan Sawan Buleleng, pada Jumat (16/11) sekitar pukul 10;30 wita yang melibatkan Korban seorang Kelian Desa Pakarman Made Subekti (60) dengan pemuda desa bernama Gede Ariawan(34).

Dari informasi masyarakat yang berhasil dikumpulkan oleh Beritadewata.com, korban Kelian Desa Pakareman Sangsit datang mencari warga, kebetulan orang yang akan dicari tersebut berdekatan dengan rumah pelaku Gede Ariawan.

Korban yang sempet bertanya dengan pelaku diduga terjadi miskomonikasi dan pelaku yang diduga marah langsung mengambil sepotong besi dengan panjang satu meter langsung memukulkan kekepala korban. Sontak penganiayaan tersebut membuat warga sekitar berdatangan sambil melarikan korban ke RS Singaraja karena mengalami pendarahan dibagian kepala.

Melihat kejadian tersebut, warga yang berdatangan langsung menghubungi jajaran Polsek Sawan hingga satuan reskrim langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Sawan.

Kapolsek Sawan AKP Ketut Winaya ketika dihubungi Beritadewata.com diruang kerjanya mengatakan, peristiwa yang sempat menggegerkan warga sekitar langsung jajaran Polsek mengambil tindakan dan mengamankan pelaku ke Mapolsek.

“ Benar tadi siang anggota mengamankan pelaku penganiayaan di Desa Sangsit seorang pemuda bernama Gede Aiawan, yang mana korban ketika itu melewati rumah pelaku, kemudian korban dipukul oleh pelaku dengan menggunakan sepotong besi sebanyak dua kali ke arah kepala sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan darah, saat itu korban berteriak minta tolong selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit umum, sedangkan pelaku kabur dengan meninggalkan barang bukti di TKP. Tidak berselang lama kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sawan, Kita masi melakukan lidik motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban ” jelas AKP Winaya(16/11) .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku langsung dijebloskan ke ruang tanahan Polsek Sawan, diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here