Warga Protes Pembangunan Jembatan, Diduga Bodong Pol PP Segel Pembangunan Perumahan

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar Segel Pembangunan Perumahan di lingkungan Banjar Poh Manis dan Banjar Pelagan, Kecamatan Penatih

DENPASAR, BeritaDewata – Adanya pembangunan Jembatan dan perumahan yang diduga dan disebut-sebut cacat hukum alias bodong. Untuk kesekian kalinya Warga lingkungan Banjar Poh Manis dan Banjar Pelagan, Kecamatan Penatih kembali melakukan protes. Pada Selasa, 5 Nopember 2019. Protes kali ini warga turun kelokasi pembangunan dengan membentangkan spanduk.

“Kami warga masyarakat perumahan Jl. Trenggana VI Banjar Pelagan Penatih Denpasar, mohon kepada pemerintah kodya Denpasar bertindak tegas melakukan pembongkaran jembatan yang telah dinilai cacat hukum oleh Biro Hukum Kota Denpasar, agar tidak meresahkan dan merugikan masyarakat umum demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman” tulis warga.

Dalam tuntutannya, warga meminta agar pemerintah membongkar jembatan yang dipergunakan sebagai akses menuju proyek perumahan yang telah disegel Polisi Pamong Praja (POL. PP) Kota Denpasar. Pasalnya, jembatan yang dibangun pengembang disebut-sebut telah cacat hukum alias bodong. Warga berharap ada sikap tegas dari pemerintah dan tidak mengambil langkah memalukan, ikut memberi celah pengembang yang diduga nakal.

Menurut I Nyoman Nesa selaku Bendesa Poh Manis, sangat memalukan jika proyek perumahan ini nanti mendapat ijin dari pemerintah. Dari awal sampai sekarang, warga di sini dengan tegas menolak pembuatan jembatan.

“Jika ada, jelas bukan dari kita rekomendasinya. Tentu dari oknum tertentu yang berusaha memelintir keadaan. Pastinya dengan dalih macam-macam. Mohon dicatat,” tegas I Nyoman Nesa selaku Bendesa Poh Manis.

Warga lingkungan Banjar Poh Manis dan Banjar Pelagan, Kecamatan Penatih kembali melakukan protes

Warga meneriakan “Tolak ada bangunan di sini, bongkar jembatan, jangan plintat plintut, kami rakyat kecil harus di bela, rekomendasi tidak jelas, tolong bapak dinas terkait dan berwenang untuk melakukan pembongkaran,” teriak warga.

Diketahui dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Kamis (17/10) disebut-sebut pihak pengembang belum mengantongi ijin dan belum melakukan sosialisasi namun sudah berani melakukan pembangunan jembatan.

Namun menjadi menarik saat itu, rekomendasi dikantongi pengembang dalam pembangunan jembatan yang dikeluarkan Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Denpasar memantik protes. Warga berpandangan, rekomendasi tersebut tidak jelas lantaran alamat salah dan belum ada sosialisasi alias diduga bodong. Warga juga menyampaikan seputaran lokasi terdapat tempat suci berupa Pura Dalem dan Beji yang harus menjadi perhatian pihak pemerintah.

Menanggapi keluhan warga, saat itu pihak perwakilan dinas PUPR beralasan hanya melakukan kajian teknis. Terkait alamat tidak sesuai dalam rekomendasi diakui salah ketik. “Ini terjadi salah ketik, mungkin copy paste pegawai adimistrasi. Nanti kita perbaiki,” jawabnya terkesan panik.

Perwakilan bagian hukum Kota Denpasar yang ikut dalam mediasi ini mengatakan, rekomendasi diturunkan Dinas PUPR sudah dikatagorikan cacat hukum. Berharap agar pihak pengembang memenuhi prosudur berlaku dalam mencari ijin jembatan.

Sementara itu, sesaat usai penyegelan pembangunan perumahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka Sat Pol PP) Kota Denpasar Drs. I Dewa Anom Sayoga mengatakan, penyegelan dilakukan karena pembangunan kapling dan bangunan belum ada ijin resmi dari Pemerintah.

“Kita lakukan penyegelan ini setelah pengembang disidang tipiring (red, tindak pidana ringan) dan atas permintaan hakim tipiring dilakukan penyegelan yang dilaksanakan hari ini. Tentunya jika ada yang keliru dalam putusan penyegelan ini akan kita tinjau kembali,” tegasnya.

Menurutnya, setelah mediasi, di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Kamis (17/10), para pihak harus menahan diri, Jangan ada lagi kegiatan. Tetapi karena kegiatan tetap berlangsung jelas itu pelanggaran, kita sudah panggil pihak pengembang, kita sudah peringatkan pengelola proyek ini untuk segera melengkapi perijinan namun dalam perjalanannya, ijin belum dilengkapi malah justru penanggung jawab proyek ini ngebut untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Dari temuan tersebut, kami teruskan ke tindak pidana ringan ke pengadilan dan dengan di Ponisnya oleh Pengadilan Negeri melalui sidang timpiring itu kami juga sudah layangkan berkali-kali surat peringatan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di lokasi ini namun tidak diindahkan, sehingga pada hari ini tim yustisi kota Denpasar bersama jajaran dari TNI, POLRI sepakat untuk menindak lanjuti dari putusan putasan sebelumnya.

“Ini akan ditinjau secara keseluruhan terutama oleh lembaga yang membidangi terutama terkait jembatan yaitu oleh Balai Wilayah Sungai (BWS). Yang jelas pembangunan disini belum ada ijin. Belum ada ijin kapling, belum ada ijin bangunan belum ada, selama perijinan belum terpenuhi jadi belum bisa ada kegiatan.” Pungkasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here