DENPASAR, BeritaDewata.Com – Warga Nusa Penida bernama Wayan Muka Udiana terus memperjuangkan keadilan. Udiana membawa kasus yang pernah dilaporkan ke Jakarta yakni dugaan penyalagunaan dana Bansos yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru. Ia melaporkan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sejumlah pura diduga melibatkan legislator DPRD Klungkung, yakni Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.
Selama berada di Jakarta, Udiana bertemu langsung dengan sejumlah lembaga negara yang bisa membantunya menegakan hukum di Nusa Penida. Beberapa lembaga penegakan hukum yang didatangi antara lain Bareskrim Mabes Polri, KPK RI, Jaksa Agung, BPK RI, Kemdagri RI, Ombusmen Ri, dan Menkopolkam.
Saat dikonfirmasi soal kedatangan ke Jakarta dan melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos itu, Udiana menjelaskan bahwa ia tildak main-main dengan kasus tersebut.
Ia membuktikan pernyataannya ke publik melalui media beberapa waktu lalu bahwa dirinya akan datang ke Ibu Kota untuk memperjuangkan keadilannya. Ia membawa sejumlah bukti penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) pembangunan pura yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di legislatif Klungkung atau Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.
“Saya berjuang demi keadilan masyarakat Nusa Penida. Saya tahu siapa yang saya hadapi. Makanya saya langsung ke Jakarta untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Ia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi Repoblik Indonesia (KPK RI), Kementrian Dalam Negeri RI dan dan beberapa instansi lain di Jakarta pada Selasa (9/4). Setelah itu keesokan harinya pada Rabu (10/4), Udiana mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jaksa Agung, BPK RI, Kemendagri RI, Ombusmen Ri, dan Menkopolkam.
“Terus terang, saya harus sampai ke Jakarta demi keadilan. Saya tidak ingin masyarakat dibohongi dalam penyaluran Bansos ini,” timpal Wayan di Denpasar, Jumat (12/4).
Ia mengatakan, saat ke Jakarta, dirinya membawa sejumlah berkas dan bukti tentang dugaan penyalahgunaan Bansos tersebut. Berkas berisi sejumlah bukti sudah diterima dan semua instansi negara tersebut dan mereka mengucapkan terimakasih atas aduan masyarakat yang telah diberikan termasuk memberikan bukti penerimaan pengaduan masyarakat tersebut. Katanya, mereka segera mempelajari dan menindak lanjuti.
“Saya menerima semua bukti tanda terima dari sejumlah instasi, Mabes, KPK dan lain-lain. Saya sebagai masyarakat biasa berharap semua instansi di Ibu Kota atau pusat ikut melakukan investigasi dan penyelidikan, walapun masalah ini sudah diadukan ke Polda Bali, BPK, BPKP, Kejati Bali, dan beberapa instansi terkait beberapa waktu lalu,” pintanya.
la pun membeberkan bahwa ada pengembalian dana Bansos oleh masyarakat setelah dirinya melapor ke beberapa instansi di Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana Bansos oleh Ketua DPRD Klungkung ini. Hal itu artinya ada penyimpangan di dalam penggunaan dana hibah Bansos tersebut. Di sini sudah terlihat ada kejanggalan dan semakin menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan dana bansos.
“Terkesan, setelah ketahuan baru mengembalikan barang curiannya lalu seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Secara logika, proposal yang diajukan untuk mohon dana bansos dan setelah dicairkan, malah tidak bisa digunakan dengan baik lalu sekian lama tidak ada pertanggung jawaban, malah dikembalikan. Apalagi pengembaliannya setelah ada berita heboh di media tentang dana bansos. Ini berarti bermain-bermain dengan uang negara. Artinya salah satu tujuan ke ibu kota agar beberapa pihak yang menangani kasus ini tidak ada indikasi dugaan masuk angin,” tegasnya.
la mencontohkan dana bansos Pura Dadia Anya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti Nusa Penida yang Iangsung dikembalikan ke BPKPD Klungkung sebesar Rp 420 juta Senin (11/3/2019) lalu. Udiana menyebutkan sebenarnya pembangunan pura ini tidak pernah dibuat sama sekali. Anehnya, pengembalian dana sebesar Rp 420 juta itu terjadi setelah ramainya berita pelaporan tentang penyalahgunaan dana hibah bansos yang dilaporkan Wayan Muka Udiana bersama warga Nusa Penida.
“Terus bagaimana kalau seandainya tidak ada masarakat yang peduli untuk melapor tindakan yang merugikan pemerintah dan masyarakat itu. Tentunya pejabat itu akan ongkang-ongkang mengatakan diri suci tanpa dosa dan tanpa rasa bersalah kepada warga,” sentilnya.
Untuk diketahui, Wayan Muka Udiana sudah melaporkan Wayan Baru ke SPKT Polda Bali, Selasa (5/3) lalu dengan nomor Dumas/96/III/2019/SPKT pukul 14.30. Dalam laporanya, Udiana menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk pembangunan atau perbaikan pura di beberapa tempat di Nusa Penida.
Di antaranya, Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani, Banjar Adat Tulad, Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik Rp 36 juta, Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik Rp 36 juta. Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad Rp 100 juta. Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang Dusun Cemulik, Desa Sakti Rp 700 juta dan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi Rp 27 juta.
Terkait masalah tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Yuliar Kus Nogroho belum bisa berbicara banyak. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini aduan tersebut masih didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti, termasuk pihaknya tengah dalami keterangan sejumlah saksi.