DENPASAR, BeritaDewata – Satuan Tugas Menanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan Perkembangan Pandemi Covid-19, Kamis (07/01) mencatat pertambahan kasus Terkonfrimasi sebanyak 189 orang (175 orang melalui Transmisi Lokal dan 14 PPDN), Sembuh sebanyak 137 orang, dan 5 orang Meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut : Terkonfirmasi Positif 18.795 orang, Sembuh 16.972 orang (90,30%), dan Meninggal Dunia 552 orang (2,94%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.271 orang (6,76%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di awal tahun 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.