DENPASAR, BeritaDewata – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Senin (25/01) mencatat pertambahan kasus Terkonrimasi sebanyak 186 orang (175 orang melalui Transmisi Lokal dan 11 PPDN), Sembuh sebanyak 306 orang, dan 10 orang Meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut Terkonfirmasi Positif 23.950 orang, Sembuh 20.427 orang (85,29%), dan Meninggal Dunia 641 orang (2,68%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.882 orang (12,03%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.