DENPASAR, BeritaDewata – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan Pertambahan kasus pada Senin (08/03) Terkonfrimasi sebanyak 200 orang (187 orang melalui Transmisi Lokal dan 13 PPDN), Sembuh sebanyak 235 orang, dan 5 orang Meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif Terkonrimasi 35.879 orang,SEMBUH 33.043 orang (92,1%), dan Meninggal Dunia 982 orang (2,74%).Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.854 orang (5,17%).
SE Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 23 Februari s/d 08 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :
– Memakai Masker Standar dengan benar,
– Menjaga Jarak,
– Mencuci Tangan,
– Mengurangi Bepergian,
– Meningkatkan Imun, dan
– Mentaati Aturan
serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.