DENPASAR, BeritaDewata – Pemda di Indonesia diminta untuk gencar dan efektifkan transaksi non tunai. Selain lebih tepat sasar dan efektif, transaksi non tunai akan sangat membantu untuk mencegah terjadinya korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transaksi Non Tunai dengan tema “Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui traksaksi non tunai” yang digelar di Sanur Bali, Kamis (7/11).
Rakornas ini melibatkan para pejabat dari berbagai Pemda di seluruh Indonesia dari Sabang-Sampai Merauke, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dan beberapa bank milik pemerintah dari daerah.
Rakornas ini digelar sebagai implementasi dari SE Mendagri Nomor 910/1866/SJ tertanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerin daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota di Indonesia.
Kepala Perwakilan (KPw) BI Bali Trisno Nugroho mengatakan, BI berkeyakinan bahwa transformasi dari tunai ke transaksi non tunai akan mendorong proses digitalisasi di daerah serta berpotensi meningkatkan PAD melalui sistem monitoring pajak dan retribusi daerah serta pelaporan yang efektif.
Transaksi non tunai juga akan meningkatkan efektifitas layanan publik, efisiensi, kesehatan fiskal perekonomian daerah akan terus berkembang. “Kalau keuangan daerah sehat, bebas korupsi dan lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Bank Indonesia bersama Kemendagri dan kementerian terkait lainnya dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda) pada tanggal 28 Mei 2019 menyepakati elektronifikasi transaksi Pemda sebagai program strategis yang akan diperkuat kedepannya. Penguatan tersebut ditujukan guna mendorong inovasi dan perluasan ETP sesuai prinsip aman, efisien, dan terjangkau, yang dilakukan melalui 4 inisiatif utama.
Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan akan diterbitkan pada 2020 akan memperkuat landasan hukum implementasi ETP. Sebagai quickwin (target antara) sebelum Perpres tersebut diterbitkan, akan ditandatangani Nota Kesepahaman (NK) ETP.
Dengan adanya NK tersebut, akan menjadi underlying pembentukan Pokjanas dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), yang merupakan forum koordinasi vertikal dan horizontal dalam rangka mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETP, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital.
“NK ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merupakan penjelasan teknis dari NK untuk pembentukan Pokjanas dan TP2DD,” katanya.
Selanjutnya, untuk semakin memotivasi Pemda dalam mendorong inovasi dan perluasan ETP akan diselenggarakan kegiatan championship secara bertahap yang direncanakan mulai diimplementasikan pada 2020, pasca terbentuknya TP2DD oleh Pemda dan Kantor Perwakilan BI di daerah. Kegiatan ini akan diikuti oleh TP2DD Provinsi dan TP2DD Kota/kabupaten.
Pada tahap awal, championship akan diikuti oleh seluruh TP2DD provinsi. Sementara pada tahap selanjutnya, kegiatan ini akan melibatkan TP2DD Kota/kabupaten. Nantinya kepada pemenang championship akan diberikan insentif untuk memotivasi sebagaimana diterapkan pada championship Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang sudah berjalan selama ini.
“Dalam rangka mendukung inovasi di bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia beberapa waktu telah me-launching QR Indonesia Standard (QRIS) yaitu standard pembayaran ritel dengan menggunakan QR Code sebagai kanal pembayaran yang efisien, murah, mudah, aman, dan tercatat serta interoperable. Kami meyakini penggunaan QR sebagai sarana pembayaran e-retribusi menjadi inovasi solusi yang efisien, aman, dan tercatat serta memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tandasnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Edaran Mendagri No 910/1866/SJ/tanggal 17 April 2017 yang berdasar pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Provinsi Bali secara bertahap telah melaksanakan implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Daerah sejak 1 Januari 2018,” ujarnya.
Implementasi transaksi non tunai tersebut menunjukkan bahwa Provinsi Bali dengan sungguh-sungguh mendukung elektronifikasi, salah satunya guna mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana yang mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya.
Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai Dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945, guna mewujudkan Sistem Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Efektif Efisien, Terbuka, Transparan, Akuntabel Dan Bersih Serta Meningkatkan Pelayan Publik Terpadu Yang Cepat, Pasti Dan Murah.
“Dalam mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali tentunya tidak lupa mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Bank Indonesia dan Bank Pembangunan Daerah Bali yang telah senantiasa mendukung serta memfasilitasi guna memastikan implementasi transaksi non tunai pada Pengelolaan Keuangan Daerah dapat berjalan lancar,” jelasnya.