
Beritadewata.com, Denpasar – Puluhan tenaga kerja Bali mempertanyakan pemberlakukan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KYKLN). Puluhan TKI yang bekerja di kapal pesiar tersebut mendatangi Kantor BP3TKI Bali di Jl Danau Tempe Denpasar. Mereka ingin mempertanyakan pemberlakuan KTKLN yang dinilai membebani para TKI dengan uang dan proses administrasi yang terlalu berlebihan. Puluhan TKI kapal pesiar tersebut mendatangi Kantor BP3TKI Bali dengan ditemani pengacara I Nengah Yasa Adi Susanto dan juga merupakan pemerhati tenaga kerja kapal pesiar asal Bali.
“Berhubung banyaknya Crew yang menelpon saya dan inbox saya via SMS dan messenger dua hari terakhir yang menanyakan terkait dengan keharusan untuk memiliki KTKLN bagi TKI Pelaut dan untuk menghindari polemik dengan pihak terkait yang berhubungan dengan TKI Pelaut tersebut maka kami sepakat mendatangi pihak terkait yakni BP3TKI Bali. Namun jawabannya tidak memuaskan,” ujarnya di Denpasar, Senin (17/4/2017).
Menurutnya, pertanyaan para TKI kapal pesiar memang sangat beralasan. Sejak ditolaknya permohonan Judicial Review terhadap Pasal 26 dan Pasal 28 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang menyangkut tentang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) di Mahkamah Konstitusi maka dalam hal ini BNP2TKI kembali akan mengharuskan setiap TKI Pelaut untuk memiliki KTKLN sebelum berangkat ke luar negeri.
Meskipun sampai sekarang masih menjadi polemik dan kontradiktif dengan aturan dari Kementrian Perhubungan yakni PM 84 Tahun 2013 tentang perekrutan dan penempatan awak kapal yang tidak mensyaratkan KTKLN bagi TKI Pelaut untuk bekerja di luar negeri. “KTKLN ini seringkali menjadi sarana pungutan liar bagi oknum pejabat sebelum mereka berangkat keluar negeri dengan dalih keharusan masuk menjadi anggota Serikat Pekerja namun apa daya BNP2TKI melalui BP3TKI Bali dengan dalih pendataan dan perlindungan akan tetap mengharuskan setiap crew yg berangkat ke kapal pesiar memiliki KTKLN sebelum berangkat ke luar negeri. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
TKI Pelaut secara yuridis normatif seharusnya tidak perlu KTKLN karena TKI Pelaut harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang dokumen pelaut yakni UU No. 1 Tahun 2008 tentang konvensi ILO 185 tentang Seafarer identity Document (SID) atau dokumen identitas pelaut, yang pada penjelasannya menyatakan bahwa SID adalah bentuk lain dari KTKLN. Secara hukum TKI Pelaut tidak perlu KTKLN untuk berangkat ke luar negeri tapi perlu SID yang sampai sekarang juga hanya dibutuhkan di Negara-negara tertentu saja sehingga kebanyakan TKI Pelaut tidak mencari SID untuk berangkat ke luar negeri.
Kepala BP3TKI Bali Ahmad Ilham saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan terkait dengan kisruh kewajiban memiliki KTKLN tersebut. Menurut Yasa, peneriman Kepala BP3TKI memang tidak memuaskan. “Kami hanya mau mengajak diskusi namun yang bersangkutan tidak bisa menerimanya dengan baik. Upaya paksa yang dilakukan oleh BP3TKI yang kuat dugaan telah mengirim surat edaran kepada kantor Imigrasi Ngurah Airport untuk melarang TKI yg tidak memiliki KTKLN brangkat adalah suatu perbuatan melawan hukum yg bisa kita gugat di Pengadilan,” ujarnya.