Tim Yustisi Jaring 16 Pelanggar Prokes PPKM

Tim Yustisi Jaring 16 Pelanggar Prokes PPKM

DENPASAR, BeritaDewata – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 16 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan P. Bungin Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan Senin (29/3).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 16 orang pelanggar sebanyak 11 orang di denda di tempat dan 5 orang di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Tidak hanya itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali ,” jelasnya.

Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini semakin banyak. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu Sayoga menegaskan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.

Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here