Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Melakukan Pemeriksaan Terinci di Kabupaten Klungkung

Bupati Suwirta Terima Pemeriksaan Terinci Dari Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

Klungkung – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung, I Made Seger menerima rombongan tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali yang dipimpin Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Parwira, SE., MM., Ak. CA.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 yang bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (2/4/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta menyampaikan kegiatan pemeriksaan ini memang rutin dilaksanakan, Bupati mengharapkan dimasing-masing instansi Pemkab Klungkung harus memahami dengan baik pelaksanaan dari pada pemeriksaan BPK. “Hal yang paling utama diperhatikan pahami kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan jangan tentunya ada yang melanggar aturan yang sudah berlaku, “ tegasnya.

Selain itu, Bupati Suwirta juga menambahklan apapun nantinya data yang ditanya oleh tim BPK agar bisa dijelaskan secara rinci, kerjasama antar pimpinan dengan staf dimasing-masih Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus dijaga dengan baik, sehingga apapun jenis kegiatan yang dilaksanakan bisa berjalan lancer. “Kerjasama pimpinan dengan staf harus dijaga dengan baik disaat menjalankan tugas-tugas sesuai tupoksi,” harapnya.

Tidak hanya itu saja, Bupati Suwirta juga berpesan agar kinerja para pegawai bisa terus ditingkatkan, sehingga apapun prestasi yang sudah di dapat Pemkab Klungkung bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi. “Predikat (Wajar Tanpa Pengecualian) WTP agar bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan ditahun mendatang,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Parwira, SE., MM., Ak. CA menyampaikan tujuan dari pemerikasaan ini yakni ada empat kreteria yang diperiksa antara lain penilaian terhadap sejauh mana standar akuntasi dengan pemerintah, menilai sejauh mana kecukupan akun-akun yang ada di laporan keuangan, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pemeriksaan ini juga biasanya dimaksudkan untuk menguji kepatuhan entitas yang diperiksa (auditee) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tentunya keandalan sistem pengendalian internal entitas tersebut. “Pemeriksaan BPK ini dilaksanakan selama satu bulan sampai tanggal 30 April 2019 mendatang,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here