Tiga Pelaku Curanmor Buleleng Dibekuk, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Tiga Pelaku Curanmor Buleleng Dibekuk

Buleleng – Setelah sekian lama tidak terjadi kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Buleleng, kini aparat harus kembali menangkap pelaku Curanmor yang adalah pendatang baru.

Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa menghadiah timah panas kepada pelaku yang bernama Hasani (32) warga asalĀ  Dusun Tegal Sari desa Patas, Gerokgak. Polisi menembak pelaku karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat sertaĀ  Kasubag Humas Polres Buleleng I Nyoman Suartika saat jumpa pers pada Kamis (26/10/2017)Ā  di Mapolres Buleleng mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku Curanmor yang merupakan warga Kecamatan Gerokgak Buleleng,Bali pada Senin (23/10/2017) sekitar pukul 06:00 Wita.

ā€œYang pertama kita amankan adalah pelaku atas nama Hasani pada Senin itu. Setelah dilakukanĀ  pengembangan berhasil diamankanĀ  Gunawan. Dari hasil pemeriksaan kita, pelaku melakukan di tiga TKP yakni di Lovina, Seririt, Pemuteran. Modus yang mereka gunakan selama iniĀ  adalah saat kunci nyantol. Sebelumnya mereka hunting dulu kira-kira ada sepeda motorĀ  yang ketinggalan kuncinya. Bila ada kunci nyantol terus mereka ambil. Saat ini kita telah mengamankan barang buktiĀ  dari mereka. Untuk tersangka Hasani kita ambil tindakan tegas karena yang bersangkutan melakukan perlawanan. Kemudian anggota menembak kakinya. Kita pesan kepada yang akan berniat atau ingin dan masihĀ  melakukan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Buleleng, kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas,ā€ ujar Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya.

Para pelaku merupakan pendatang baru. Pelaku Hasani terpaksa ditembak karena ingin melarikan diri dan melawan petugas. Penangkapan terhadap ketiga pelaku Curanmor ini dilakukan di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/ KabupatenĀ  Buleleng.

Ketiga pelaku ini diduga telah melakukan pencurian sepeda motorĀ  jenis Vario DK 5877 VG di Jalan Raya Anturan-Kalibukbuk pada 21 Oktober 2017 lalu pada saat pemilik sepeda motor I Putu Hendiasa (24) sedang parkir sepedanya di depan rumah mertuanya.

Saat itu pemilik sedangĀ  menonton kebakaran di toko Pojok Wahyu Desa Kalibukbuk. Kelengahan Hendiasa dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak lain adalahĀ  Hasani (32) warga asalĀ  Dusun Tegal Sari desa Patas, Gerokgak bersama Dek Agus(13), dan Gunawan Saputra (23).

Sang eksekutor dalam pencurian itu merupakan Hasani yang sehari-harinya bekerja di kawasan pariwisataĀ  Lovina bersama saudaranya. Diketahui Hasani tersebut baru beberapa bulan ini menginjakan kaki di Pantai Lovina guna mengintai situasi.

Bahkan warga Lovina sendiri tak begitu mengenal sosok HasaniĀ  yang mengaku sebagai pedagang Lovina. Sementara saudaranya sebagai pedagang Asesoris di Art Shop Lovina.

Menariknya pemilik sepeda motor yang dicuri Hasani, merupakan warga Lovina sendiri. Bahkan Artshop saudara Hasani berdekatan dengan pemilik sepeda motor tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Hasani dikabarkan hendak menyebrangkan sepeda motor Vario putih biru DK 5877 VG ke Pulau Jawa melalui Penyebrangan Gilimanuk pada 21 Oktober 2017 dini hari.

Namun berkat kerja keras jajaran Reskrim Polres Buleleng dan Polres Jembrana sepeda motor tersebut berhasil digagalkan petugas di lapangan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukanĀ  oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng diketahui ketiga pelaku ternyata telah melakukan pencurian 3 unit sepeda motorĀ  Vario di berbagai tempat.

Barang bukti hasil pencurian di beberapa lokasi pun berhasi disita yakni Vario putih biru DK 5877 VG (TKP) jalan Anturan-Kalibukbuk, Vario hitam silver DK 6551 UR(TKP) jalan Imam Bonjol Seririt, Vario biru DK 8935 VT dengan TKP di Desa Pemutera, Kecamatan Gerokgak.

Dua pelaku yakni Hasani dan Gunawan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP yang isinya barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau keseluruhan milik orang lain dengan maksud memiliki dengan melawan hak/hukum yang dilakukanĀ  oleh 2 orang atau lebih, diancam hukumman 7 tahun penjara.

Sementara satuĀ pelaku bernama Agus yang masih dibawah umur masih tetap dilakukan proses lebih lanjut.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here