Tiga Hakim di PN Singaraja Dilaporkan ke KY

Ketua Tim kuasa hukum dari I Made Suranaya, I Wayan Mudita

BULELENG – Tiga orang hakim yang bertugas di PN Singaraja Bali dilaporkan ke Komisis Yudisial (KY) dan ke Makamah Agung (MA) dan kepada Hakim Pengawas karena diketahui telah memelintir petitum penggugat. Ketiga hakim itu dilaporkan oleh seorang panitera yang bertugas di PN Singaraja.

Menariknya laporan tersebut dibenarkan oleh I Wayan Mudita selaku Ketua Tim kuasa hukum dari I Made Suranaya asal Desa Tukad Mungga sebagai penggugat yang melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor register perkara nomor 189/Pdt.G/2017/PN.SGR bulan Mei 2017 lalu.

Saat dikonfirmasi Senin (23/4),I Wayan Mudita yang tergabung dalam kantor hukum Global Trust menjelaskan kepada awak media di Buleleng, Mudita juga sempat menunjukan lembar putusan terkait hal yang isi Posita dan Petitumnya telah “diplintir” alias tidak sesuai dengan yang aslinya. Dikatakan, terlihat dengan jelas bahwa posita dan petitum yang ada dalam gugatan tidak ada sama sekali menyinggung pembatalan sebuah sertifikat produk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada klausul dalam pertimbangan majelis hakim pada putusan perkara nomor 189 halaman 84 yang tidak pernah kami sebut sama sekali dalam posita (Dasar) gugatan maupun dalam petitum (permintaan). Tapi majelis hakim kemudian menyatakan bahwa kami menyebutkannya,” ujar Mudita

Kendati terlihat dengan jelas bahwa posita dan petitum yang ada dalam gugatan tidak ada sama sekali menyinggung pembatalan sebuah sertifikat produk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, pembatalan yang dinyatakan telah melawan hukum, akta otentik berupa perjanjian dan juga surat kuasa yang dibuat oleh pihak Notaris. Sehingga, lanjutnya, tidak ada sama sekali meminta pembatalan sertifikat yang seperti disebut dalam pertimbangan majelis hakim dalam perkara nomor 189 itu.

“Tidak ada satu pun dalam gugatan kami, baik pada posita maupun petitumnya yang megurai permohoan untuk melakukan pembatalan sertifikat. Karena sangat jelas bahkan bergaris tebal kami mengajukan permohonan untuk membatalkan akta-akta yang mengikat SHM. Kalaupun klien kami mengajukan permohonan pembatalan SHM, tentunya akan kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pada Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri. Ini kan ada hal yang tidak benar,” katanya sengit.

Dikatakan, pertimbangan hakim pun disebut telah membaca dalil yan ada dalam gugatan terkait dengan kalimat dalam putusan tentang penggugat yang disebut telah meminta untuk membatalkan SHM. Sehingga, lanjutnya, seharusnya substansi gugatan sudah dimengerti dan tidak dibelokan kepada pembatalan sertifikat yang disadari bukan pada ranah Pengadilan Negeri.

Mudita menyatakan pihaknya tidak ada satu pun keinginan mengoreksi Isi Putusan tersebut. Karena disadari hal itu merupakan sebuah larangan. Akan tetapi, lanjut Mudita, substansi koreksi yang dilakukan mendasar pada etika dan kinerja majelis hakim yang memutus Perkara tersebut. Selaku kuasa hukum, ia bersama beberapa advokat yang tergabung di Kantor Hukum Global Trust telah melakukan upaya hukum Banding terhadap putusan perkara No. 189 itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Bukan itu saja. Keberadaan isi pertimbangan dalam putusan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta yang telah disampaikan secara tertulis melalui surat kepada PT Bali.

Bersumber dari salinan putusan perkara 189/Pdt.G/2017/PN.SGR yang diucapkan dalam sidang terbuka pada tanggal 5 Maret 2018, diketahui nama majelis hakim yakni Ni Luh Suartini selaku Ketua Majelis Hakim, I Made Gede Trisnajaya Susila, dan Ni Made Dewi Sukreni. Yang kemudian dibantu oleh Panitera Pengganti bernama I Nyoman Dana.

Sengketa Nominee yang terjadi dalam perkara tersebut berlangsung antara Made Surenaya dengan dua orang berkewarganegaraan Belanda yakni M. Andriessen dan F. H Van Dorst. Yang belakangan diketahui juga pernah diperiksa oleh Imigrasi Kelas II Singaraja karena diduga telah penyalah gunaan Visa on Arrival (VoA) untuk berbisnis di Indonesia.

Terkait sejumlah laporan yang disampaikan kepada para lembaga negara seperti Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial serta terkait dengan dugaan adanya “pemelintiran posita dan petitum Gugatan Pengugat”, pihak Pengadilan Singaraja melalui Humas yakni Ida Bagus Bamadewa Patiputra membenarkan terkait dengan rumor yang belakangan sempat dibicarakan.

Akan tetapi, ia mengaku belum mengetahui secara detail terkait dengan substansi permasalahan terkait dengan isi putusan perkara yang belum dibacanya. “Untuk mengklarifikasi ini, secara khusus saya perlu membaca isi putusan itu terlebih dahulu agar tidak salah dalam mengartikan. Masyarakat pun memang wajib mengetahui dan ini bagus untuk sebuah edukasi hukum untuk masyarakat,” pungkas Bamadewa yang juga merupakan salah satu hakim di Pengadilan Negeri Singaraja.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here