BADUNG, BeritaDewata – Sat Resnarkoba Polres Badung mengamankan enam orang pelaku tindak pidana kejahatan narkotika selama tiga minggu di bulan Agustus 2019. Diantaranya, Yohannes Prasmuda (33), I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (40), Agus Susilo (38), I Gusti Ngurah Agus Santosa (40), I Gede Suastika alias Baglur (23) dan Indra Lesmana (35).
Membuat tercengang, dalam penangkapan kali ini, berdasarkan keterangan pelaku diungkap polisi bahwa peredaran narkoba disebut-sebut dikendalikan dari Lapas Kerobokan.
“Dari enam tersangka ini polisi menyita sebanyak 3,09 gram sabu dan lima butir ekstasi. Semuanya mengaku bahwa dikendalikan seorang napi dari lapas Kerobokan. Ini yang memberatkan,” terang Wakapolres Badung, Kompol Sindar Sinaga, Rabu (21/8)
Dijelaskan, dua orang diketahui merupakan pasangan suami istri, I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati dan Agus Susilo. Ditangkap, Rabu (7/8) pekan lalu di rumah kos-kosan, Jalan Subak Sari, Banjar Ambengan Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
Dari tangan pasutri ini, dikatakan petugas menyita barang bukti berupa sabu 1,99 gram yang disimpan dalam tas berwarna merah. “Yang istri ini residivis, sudah duluan memakai dan suaminya diajak,” jelas Sindar Sinaga.
Ditambahkan Wakapolres, seorang residivis bernama Yohannes Prasmuda ditangkap, Kamis (1/8) pukul 02.00 di Jalan Banjar Gladag, Denpasar Selatan. Dengan barang bukti sabu 0,30 gram.
Sedangkan barang bukti ekstasi didapatkan dari tersangka Indra Lesmana. Tersangka ini kemudian ditangkap di Alfamini, Jalan Tukad Yeh Aya Renon pada Sabtu (17/8) pukul 23.40. “Para pelaku ini dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Sindar Sinaga.