Denpasar, BeritaDewata.com – Pelaku pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa yakni I Nyoman Susrama yang akan mendapatkan remisi ternyata hingga kini tidak pernah mengakui kalau dirinya divonis seumur hidup dengan pasal pembunuhan berencana.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Bali Sutrisno menyatakan, dari berbagai sumber informasi, dirinya sudah mendengar kalau Susrama tidak pernah mengakui kalau dia adalah seorang pembunuh. Padahal, untuk mendapatkan remisi, Napi perlu menunjukan kelakuan baik, yang salah satunya adalah mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta tidak ingin mengulangi perbuatan di masa yang akan datang.
“Saya mendengar bahwa Susrama tidak mengakui kalau dia itu bukan sebagai pembunuh. Itu kan baru katanya-katanya. Saya ingin bertemu langsung Susrama dalam waktu dekat ini untuk bertanya langsung kepada dirinya, benarkan ada pengakuan seperti itu (tidak mengakui perbuatannya),” ujar Sutrisno di Denpasar, Jumat (1/2). Saat didesak kapan akan bertemu Susrama, Sutrisno mengakui secepatnya.
Menurutnya, pengajuan remisi terhadap Susrama sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu. “Pengajuan dilakukan sejak tahun 2014 lalu. Dan baru dikabulkan tahun 2018 dimana namanya terdaftar juga untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.
Sekalipun diajukan sejak tahun 2014 lalu, namun permohonan itu tidak pernah mati. Artinya, permohonan itu tetap sah dan baru diproses tahun 2018. Selama rentang waktu dari tahun 2014 sampai 2018, Badan Pemasyarakatan Bali, Karutan Bangli tidak lagi melakukan penilaian untuk menjadi bahan laporan ke pusat. Hanya sekali saja di tahun 2014.
“Tentu saja seluruh aspek dipertimbangkan. Termasuk apa itu keadilan menurut Susrama dan keluarganya, ada bagaimana keadilan dari korban dan keluarganya. Semua ini dipertimbangkan dengan matang,” ujarnya.
Dari Bapas Bali itu, nama dikirim ke Jakarta untuk dipertimbangkan dan akhirnya nama Susrama ada dalam daftar nama-nama yang mendapatkan remisi. Secara prosedur hukum sama sekali tidak menyalahi aturan yang ada, karena hak setiap warga negara mengajukan remisi. Pertimbangan lainnya adalah keadilan publik dan keluarga korban. Itulah yang sedang dipertaruhkan di Bali saat ini.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi untuk protes terhadap pemberian remisi kepada Susrama dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara menuai protes dari seluruh awak media di Indonesia. Aksi ini digelar hampir di seluruh kota besar di Indonesia. Intinya adalah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan remisi terhadap Nyoman Susrama karena merupakan otak di pembunuhan Prabangsa.