Ternyata Bali ada Perda Larangan Menaikan Layangan di Ruang Udara Bandara dan Sekitarnya

Ternyata Bali ada Perda Larangan Menaikan Layangan di Ruang Udara Bandara dan Sekitarnya

DENPASAR, BERITADEWATA – Insiden jatuhnya helikopter pada Jumat sore (19/7/2024) seharus tidak terjadi bila masyarakat memahami larangan menaikan layang-layang di ruang udara Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Ternyata Bali memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Larangan Menaikkan Layang-layang di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya. Kepala SatPol PP Bali Dewa Darmadi mengatakan, Perda tersebut sudah lama ketok palu.

Sosialisasi sudah gencar dilakukan. Diduga sudah sekian lama sosialisasi dan masyarakat sudah tidak lagi mengingat atau mengingat larangan tersebut. Akibat insiden tersebut, personel Satpol PP Bali kembali gencar melakukan patroli layang-layang. Langkah ini untuk menyikapi insiden helikopter jatuh akibat terlilit tali layangan.

Hasilnya, personel penegak Perda dan Perkada itu menemukan satu layangan yang mengudara di dekat Bandara Ngurah Rai, Sabtu (20/7/2024).Tepatnya Banjar Kalanganyar, Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Mendapati hal itu, personel segera meminta untuk menurunkan layangan jenis celepuk berukuran 2,5 meter.

“Tadi kami tertibkan layangan yang dimainkan anak-anak, tepatnya di sebelah selatan bandara. Orang tuanya segera kami panggil ke kantor untuk kami mintai keterangan, dan minta pertanggung jawabanya,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Dijelaskan, aturan bermain layangan juga sudah tertuang dalam Perda Nomor 9/2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang Permainan Sejenis di Bandara Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya, larangan menaikkan layangan. Dewa Dharmadi juga menyampaikan, pihaknya telah berulang kali mengimbau agar tidak bermain layangan di dekat jaringan listrik maupun di bandara. Bahkan, saat event berskala nasional, bersinergi dengan Otban dan juga PLN turun melakukan patroli. “Namun masih saja ada yang membandel,” lanjutnya.

Dalam pemantauan di lapangan, personelnya tak segan-segan meminta untuk segera menurunkan layangan yang berpotensi membahayakan. Pelanggar kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Terkadang kami juga menemukan layangan yang diinapkan dan diikat di pohon. Ini kan sangat bahaya jika layangan itu jatuh dan talinya melintang ke mana-mana. Yang merepotkan itu kan anak-anak di bawah umur yang menaikkan layang-layang. Jika kami tipiring, itu akan berakibat pada masa depan mereka dan tidak bisa mendapatkan SKCK,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya mengedepankan pembinaan terhadap anak-anak, pelaku pemain layang-layang. Dewa Dharmadi juga berharap, warga dan juga aparat yang ada di desa ikut peduli melakukan pengawasan dan peka terhadap potensi gangguan akibat layang-layang yang diterbangkan dekat jaringan listrik maupun yang terlalu tinggi.

“Layang-layang yang diterbangkan tinggi itu berpotensi mengganggu jaringan listrik dan transportasi udara,” tandasnya.

Ke depan, pihaknya juga bakal segera menggelar rapat lanjutan untuk menyikapi permasalahan layang-layang ini. Rapat itu bakal melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Otban Ngurah Rai, PLN, Satpol PP di wilayah Sarbagita, termasuk juga pihak camat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) merilis siaran pers jatuhnya helikopter di Suluban Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali itu akibat tali layangan.

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu melalui holding statement mengatakan, telah menerima laporan kecelakaan Helikopter PK-WSP type Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation di Suluban Pecatu, Kuta Selatan – Bali pada Jumat, 19 Juli 2024 pukul 15.33 LT akibat terlilit tali layangan.

Helikopter membawa person on board (POB) yaitu 1 pilot dan 4 penumpang, informasi awal semua penumpang dipastikan selamat dalam kecelakaan tersebut.

Pihak PT. Whitesky Aviation juga telah mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian. Informasi terkini akan disampaikan lebih lanjut.

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud akan melakukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif bahaya layangan melalui koordinasi dengan Pj Gubernur serta Kepala Daerah di wilayah Bali, agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Seperti diketahui, sebuah Bali Heli Tour PK-WSP crash landing di Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali Jumat (19/7/2024).

Awalnya heli take off dari helipad GWK pada pukul 14.33 Wita untuk melakukan tour wisata. Belum lama mengudara, heli tersebut jatuh sekitar pukul 14.37 Wita.

Kantor pencarian dan Pertolongan Denpasar memperoleh informasi adanya heli jatuh pada pukul 15.25 Wita. Berdasarkan informasi awal heli membawa 5 orang termasuk pilot dan crew.

Seluruh korban bisa terevakuasi dalam kondisi selamat, dengan identitas atas nama Dedi Kurnia (L/Indonesia/pilot), Russel James Harris (L/Australia/penumpang), Eloira Decti Paskilah (P/Indonesia/penumpang), Chriestope Pierre Marrot Castellat (L/Australia/penumpang), Oki (L/Indonesia/crew). Tiga penumpang dibawa ke RS Siloam dengan menggunakan ambulans.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here