DENPASAR – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mulai jadi sorotan, ini lantaran adanya laporan ke pihak berwajib tersangkut kasus penyerobotan tanah milik Vita Setyaningrum, di Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarankan, Kabupaten Klungkung.
Diketahui bahwa Bambang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/618/IV/2018 Tanggal 10 Mei 2018 terkait penyeribotan tanah dengan pasal 385 KUHP. Masalah ini lalu dilimpahkan ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 Tanggal 15 Mei.
“Ya laporan awal di Bareskrim Mabes Polri sudah dilimpahkan ke Polda Bali dan Pihak Ditreskrimum sudah terima pelimpahan itu sejak Tanggal 22 Mei 2018. Ini ditangani oleh Penyidik Unit II Subdit II,” bebernya kepada wartawan beberapa hari lalu di Lingkungan, Polda Bali.
Dijelaskan wanita kelahiran Lumajang, Jawa Timur ini, sebidang tanah itu di beli oleh dirinya bersama suami (warga negara USA) tanah dengan status hak pakai di Banjar Tegal Besar, Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Klungkung Bali, dengan no sertifikat 2.06.03.07.4.00031, sekitar tahun 2014.
Lanjut korban, berdasarkan sertifikat yang dipegang dan fakta saat membeli tanah, mereka memiliki jalan selebar 1 meter sampai arah pantai dengan panjang kurang lebih 56 meter. “Khusus untuk jalan selebar 1 meter dan panjang 56 meter, masuk dalam sertifikat kok,” bebernya sembari menunjukkan denah lokasi dalam sertifikat.
Singkat ceritera, pada tahun 2016, Anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang resmi menjabat sebagai Ketua DPR RI, Senin (15/1/2018) itu dikabarkan membeli tanah di samping dan bagian belakang tanah milik korban.
“Seperti yang terlihat di denah ini, tanah yang di belinya bentuk huruf L. Dia tahu kok akses menuju ke pantai itu milik saya namun di pagar menjadi miliknya,” tutur wanita yang pernah menjadi penerjemah bahasa Jepang untuk penyidik Kepolisian Polresta Denpasar ini.
Lagi dikatakannya, diantara kepemilikan tanah Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI), terdapat jalan miliknya, yang kemudian di dirampas untuk menyambung bidang tanahnya yang dibatasi oleh lahan korban itu.
“Saya sudah berupaya secara kekeluargaan. Bulan Juli 2016 lalu saya bertemu Bapak Bambang Soesatyo, di villa miliknya yang terletak bersampingan dengan rumah ku. Saat itu Bapak Bambang didampingi oleh orang kepercayaan bernama Ayong dan hasil dari pertemuan itu Bambang Soesatyo akan membeli tanah saya seharga 2 miliar rupiah, mereka cuma mau membeli tanahnya saja tanpa rumah yang sedang di bangun sehingga saya keberatan,” bebernya.
Wanita berambut panjang (korban, red) sempat bertanya terkait lahannya yang sudah diambil atau ditemboki setinggi kurang lebih dua meter tanpa koordinasi atau tanpa sepengetahuan korban itu, justru Bambang Soesatyo sempat mengatakan bahwa dia bersedia menukar akses jalan ke pantai yang sudah dirampas dengan jalan lain.
Yang mana, akses itu justru lebih jauh dan memutar sehingga korban keberatan. “Dalam obrolan itu beliau mengaku bahwa akses itu milik saya. Artinya beliau sadar bahwa dia merampas hak saya atau menyerobot tanah yang menjadi hak milik saya dan suami saya,” cetus wanita sapaan Vita.
Lagi, sekitar akhir tahun 2017, oknum anggota polisi yang mengaku bernama Untung Laksono dan beberapa warga datang dan memberi informasi bahwa Bambang Soesatyo akan membeli akses jalan ke pantai yang selama ini menjadi problem namun korban dan suaminya tidak mau. “Ini artinya beliau dengan sadar telah melakukan perampasan dan penyerobotan tanah milik kami,” timpal wanita ini.
Sebelumnya kami diteror oleh orang diduga kaki tangan Bambang. Lantaran membuat perasaan tidak nyaman dan selalu dihina, bertempat di depan rumah korban sehingga terpaksa dilaporkan. Dalam laporan bernomor LPB/98/XII/2017/Res Klk/Tanggal 18 November 2017. Terlapor adalah I Made Jaya dan Ni Wayan Rusni. Mereka ini penjaga lahannya pak Bambang.
Lantaran belum ada pengembangan dari Polres Klungkung dan mereka terus di ancam, korban lalu membuat laporan baru dengan tuduhan pengancaman. Ia melapor ke Polda Bali namun laporan itu bersifat Pengaduan Masyarakat (Dumas), Jumat Tanggal 4 Mei 2018 pukul 12.00.
“Dumas ini saya adukan orang bernam I Kadek Suwarta, penjaga lahan milik pak Bambang. Ancaman orang ini mau membom rumah kami,” sebutnya sembari mengaku bahwa ada rekaman CCT juga.
Lanjutnya video-video rekaman CCTV ini sudah diserehkan ke Bareskrim mabes Polri, bersama sejumlah tembusan, diantaranya Inspektorat Mabes Polri, Kabaintelkam Mabes Polri, Kadivproman Mabes Polri, Kapolri, dan Kompolnas, juga ke Dewan Kehormatan RI. Semunya diserahkan pada bulan Mei itu. Sekaligus meminta perlindungan hukum,” bebernya.
Pun selain peminta perlindungan hukum ke Institusi Polri, korban bersurat ke Ombudmas Repoblik Indonesia. “Kita sudah melakukan upaya secara kekeluargaan. Namun bukannya di gubris malah kita diteror sampai saat ini. Pihak Polda Bali sudah nekoordinasi dengan saya, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tutupnya.
Terkait hal ini Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja belum bisa dimintai keterangan. Sebab perwira dengan pangkat tiga melati dipundak tak gubris pesan WA wartawan. Pun Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, beberapa kali ditelepon hanya terdengar nada dering. RLS