DENPASAR, BeritaDewata – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan “dengan kebijakan ini sudah selesai itu barang.” Hal tersebut diungkapkan terkait Kawasan Teluk Benoa dinyatakan sebagai kawasan Konservasi Maritim berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan itu tentang penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. “Saya katakan, dengan kebijakan ini sudah selesai itu barang. Jadi, saya harap tidak ada polemik lagi di masyarakat, apakah jadi atau tidak reklamasi di Teluk Benoa,” jelas Koster di Jaya Sabha, Denpasar, Kamis, 10 Oktober 2019.
Gubernur menambahkan, dirinya meneken surat keputusan itu Kamis, 10 Oktober 2019 pagi dan melakukan konfirmasi secara langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Surat yang ditandatangani oleh Mentri kelautan pada 4 Oktober 2019 itu mencantumkan lampiran peta kawasan Teluk Benoa yang dijadikan sebagai Kawasan Konservasi Maritim.
“Jadi harus tandatangan Gubernur, saya juga konfirmasi ke ibu menteri dan beliau menyatakan memang mengeluarkan keputusan tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa,” jelasnya.
Koster menyatakan, Keputusan Menteri tersebut merupakan respon atas Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019, Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.
Dalam Surat tersebut Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim sesuai dengan hasil Konsultasi Publik pada 6 September 2019 yang dihadiri Para Sulinggih, para Bendesa Adat yang memanfaatkan Perairan Teluk Benoa, Kelompok Ahli, LSM/NGO, Asosiasi dan para pemangku kepentingan lainnya.
Koster juga menegaskan, penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa, tidak terkait dengan pengembangan di Pelabuhan Benoa. “Lain. Pelabuhan Benoa sudah ada keputusannya sendiri,” kata Koster.
Sementara, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019, bukan menggeser Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Reklamasi Teluk Benoa.
Hanya saja, dalam keputusan menteri itu menetapkan satu wilayah di dalam Perpres. “Jadi bukan mengalahkan, bukan. Jadi Perpres itu kan ibaratnya luas, kemudian satu wilayah yakni Teluk Benoa ditetapkan oleh Keputusan Menteri,” jelas Dewa Made Indra.
Sekda menjabarkan, zona laut di dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2014 itu, menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. “Tapi ini hanya berlaku untuk Teluk Benoa, wilayah Perpres (tentang reklamasi) ini kan luas, kalau Perpres ini dicabut kan berekses ke yang lain,” jelas Dewa Made Indra.