Tanggapi Keluhan, Pedagang Bermobil di Terminal Galiran di Tertibkan

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa dan Kepala UPT. Pasar Semarapura, I Komang Sugianta kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang bermobil yang membandel dengan masih berjualan di Terminal Umum Galiran, Klungkung, Minggu (3/5).

KLUNGKUNG, BeritaDewata – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa dan Kepala UPT. Pasar Semarapura, I Komang Sugianta kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang bermobil yang membandel dengan masih berjualan di Terminal Umum Galiran, Klungkung, Minggu (3/5).

Penertiban dilakukan menyusul keluhan dari sejumlah pedagang di Pasar Umum Galiran tentang banyaknya pedagang bermobil dari luar daerah yang melakukan transaksi jual beli di terminal Galiran.

Bupati Suwirta menyampaikan bahwa tujuannya melakukan sidak ini dalam rangka menanggapi keluhan beberapa pedagang di pasar umum Galiran terkait adanya beberapa pedagang yang melakukan transaksi jual beli yang dilakukan diluar pasar dan untuk mengembalikan fungsi terminal menjadi tempat parkir dan drop barang ataupun penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum.

Dalam pantauannya dilapangan Bupati Suwirta mendapati bahwa pedagang yang berjualan di terminal banyak yang berasal dari luar daerah. Maka terkait upaya Pemkab Klungkung dalam melakukan pencegahan penyebaran Virus COVID-19 di Kabupaten Klungkung, Bupati Suwirta memerintahkan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa, Kepala UPT. Pasar Semarapura, I Komang Sugianta agar mulai besok, Senin (4/5) diadakan penertiban dan bagi pedagang yang berasal dari zona merah COVID-19, supaya untuk sementara tidak berjualan di Pasar Umum Galiran.

“Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak melarang para Pedagang untuk melakukan transaksi jual beli, tetapi lakukanlah hal tersebut dengan tertib dan sesuai pada tempatnya, ini terminal tempat parkir kendaraan dan tempat drop barang atau penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum, bukan tempat untuk melakukan transaksi jual beli, ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta kemudian menugaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung untuk menertibkan para pedagang yang masih berjualan di areal terminal pasar umum Galiran, “Jika terdapat pedagang yang membandel maka akan diberikan tindakan tegas berupa tipiring,” ujarnya.

Bupati Suwirta juga mengimbau dan memberikan pengarahan para pedagang yang berjualan di pasar galiran Untuk mengikuti himbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19 yang mewabah di beberapa Kabupaten di Bali.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung Putu Suarta. Selesai mengadakan sidak, ketika Bupati Suwirta kembali ke terminal umum Galiran, dirinya sangat marah, lantaran masih ada pedagang yang melakukan transaksi jual beli di terminal. Bupati Suwirta langsung meminta Satpol PP untuk menertibkan para pedagang tersebut.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here