GIANYAR, BeritaDewata – Kasus dugaan penyerobotan tanah terjadi di wilayah Kabupaten Gianyar. Mirisnya persoalan ini juga ditengarai melibatkan oknum pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.
Korban bernama I Dewa Nyoman Alit (54) menerangkan, awalnya kakeknya bernama Dewa Ketut Kebut yang sudah meninggal dunia memiliki tanah dengan Persil 11.a dan Persil 11.b seluas masing-masing 8.000 meter persegi.
Tanah dengan luas total 1,6 hektar tersebut terletak di Subak Dukun Pasedahan Pakerisan Tengah, Lingkungan Candi Baru, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
“Dan kami membayar pajak tanah itu secara rutin sampai sekarang,” terang Dewa Nyoman Alit saat ditemui, Minggu (21/3/2021) sore di Gianyar.
Persoalan muncul ketika tiba-tiba tanah yang dimiliki kakeknya sejak tahun 1951 ini dianggap sebagai tanah LC dan sebagian dibuka untuk jalan. Tak terima, pihaknya melakukan berbagai upaya.
Belum selesai satu persoalan, kembali timbul persoalan baru karena ada beberapa orang mengaku memiliki sertifikat di tanah milik kakeknya.
Padahal menurut Dewa Nyoman Alit, pihaknya sebagai pemilik tanah dan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke BPN Kabupaten Gianyar tidak pernah terealiasi.
“Dari tanggal 12 Desember 2002 sampai sekarang, permohonan pembuatan sertifikat tidak dihiraukan, katanya tanah tersebut tanah LC, macam-macam lah alasan. Padahal sudah kami jelaskan, tanah yang dianggap LC, tanah yang dibangun jalan adalah tanah kakek saya,” tegasnya.
“Yang membuat kami tidak habis pikir, sudah keluar kartu kuning tinggal sertifikat induk saja yang tidak mau dikeluarkan oleh BPN, sementara orang yang tidak punya hak atas tanah malah bisa memperoleh sertifikat,” lanjutnya.
Di sisi lain, lantaran sebagian tanah sudah terlanjur dijadikan jalan, muncul SK pada tahun 2004, di mana seharusnya pihak almarhum Dewa Ketut Kebut menerima kompensasi sekitar Rp 2,8 miliar.
Namun hingga kini, uang miliaran rupiah itu tidak pernah sampai ke tangan pihak keluarga Dewa Ketut Kebut.
Ia berharap ada keadilan atas apa yang dialaminya. Pasalnya, sudah jelas tanah tersebut secarah sah miliknya yang diperoleh dari kakeknya.