
Buleleng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, pada Selasa (27/11) tertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah Calon Legislatif (caleg) di Pileg 2019, yang terpasang di ruas jalan wilayah Kota Singaraja seperti dijalan Gajah Mada Singaraja tepatnya didepan SD N 13 Astina.
Penertiban APK ini, karena pemasangannya melanggar zonasi dan regulasi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng.
Sebelum diambil tindakan penyelenggara pemilu yaitu KPU Buleleng selaku telah berkoordinasi dengan sejumlah partai politik (parpol) terkait beberapa APK Caleg, namun pemasangan itu tetap melanggar regulasi. Hanya saja, dari parpol seolah tak merespon ketentuan yang ditetapkan. Hingga Sat Pol PP Buleleng mengambil tindakan eksekusi penertiban APK yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Buleleng.
Tindakan yang dilakukan Satpol PP Pemkab Buleleng, hampir menurunkan belasan APK yang terpasang di sejumlah ruas jalan. APK-APK yang dipasang para caleg itu dinilai tidak sesuai regulasi yang ditetapkan. Sehingga, disebut telah melanggar aturan atau regulasi terutama soal zona pemasangan.
Kabid Trantib Satpol PP Buleleng, Gusti Ketut Amertha Adi mengatakan, ada belasan APK milik para caleg yang pemasangannya ternyata tidak sesuai zonasi dan diturunkan langsung oleh tim Satpol PP. Bahkan dijelaskan Amertha Adi, penertiban APK ini dilakukan atas rekomendasi KPU Buleleng dari hasil identifikasi pihak Bawaslu Kabupaten Buleleng.
“Kami lakukan ini kan rekomendasi KPU, dasarnya kan dari Bawaslu. Jadi kami diminta menurunkan APK yang tidak sesuai pemasangan, artinya APK itu tidak dipasang sesuai zona. Makanya kami turun lakukan penertiban sesuai rekomendasi yang diberikan dari KPU Buleleng,” kata Amertha Adi, usai penertiban.
Penertiban sejumlah APK oleh Satpol PP Buleleng ini dilakukan secara bertahap di sejumlah titik di Kota Singaraja. Dalam penertiban ini, dimulai dari jalan Gajah Mada Singaraja menuju jalan Gempol Banyuning kemudian wilayah Penarukan hingga ke wilayah Kelurahan Banyuasri. Dari penertiban ini, Satpol PP Buleleng menurunkan APK yang terpasang pada papan reklame atau billboard termasuk baliho para caleg dan spanduk.
Divisi Penindakan dan Pelangaran Panwaslu Kecamatan Buleleng, Gede Edi Kurnia Putra menjelaskan, Panwaslu Kecamatan Buleleng tetap melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK para caleg, agar tidak melanggar aturan. Dan untuk APK yang dipasang tidak sesuai zona, maka akan dilakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum nanti diambil tindakan eksekusi penertiban.
“Kecamatan Buleleng tepatnya di Kota Singaraja menjadi kawasan pertama dilakukan penertiban. Nantinya Satpol PP tetap melakukan koordinasi dengan Panwaslu di masing-masing Kecamatan dalam penertiban APK,” pungkas Edi Kurnia Putra.
Berdasarkan data, ada sebanyak 80 APK dalam tahapan Kampanye Pemilu 2019 yang tersebar di 9 Kecamatan, masuk dalam daftar pelanggaran zona dan regulasi serta kesepakatan. Diantaranya, 26 APK milik PDIP, 15 APK milik Partai Nasdem, 9 APK milik Partai Golkar dan Demokrat, 8 APK milik Perindo, Partai Gerindra dengan 5 APK, Berkarya 3 APK, masing-masing 2 APK PKB dan PSI serta 1 APK milik Partai Hanura.
Dari total 80 titik APK yang dinilai telah melanggar, Satpol PP Buleleng hanya baru mampu menuntaskan sebanyak 14 APK yang ada di wilayah Kota Singaraja. Dan sisanya penertibannya dilakukan secara bertahap yang melibatkan Satpol PP masing-masing Kecamatan, sesuai dengan rekomendasi dari pihak KPU Buleleng.