DENPASAR, BeritaDewata – Menteri Hukum dan HAM RI memberikan support yang tinggi terhadap Bali terkait dengan penegakan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh orang asing di Bali.
Untuk mendukung hal tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk ikut menghadiri rapat kunjungan kerja Satuan Tugas Penanganan Covid19 khusus untuk Bali bersama Kepala BNPB Doni Monardo.
“Rapat tersebut digelar dua hari lalu di Gedung Gajah Jayasabha Denpasar. Salah satu yang dibahas adalah bagaimana supporting yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham bagi penegakan Prokes di Bali terutama kepada kepada orang asing,” ujar Kepala Kantor Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Sabtu (3/4/2021).
Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM RI melalu Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali pada intinya akan mendukung penuh penegakan Prokes bagi orang asing di Bali. “Dalam Rapat tersebut Bapak Heni Susila Wardoyo menyampaikan peran Kementerian Hukum dan HAM RI melalui peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang kebijakan bebas VISA dan ijin tinggal dalam masa adaptasi baru yang diterbitkan pada September 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Dirjen Imigrasi pada bulan Maret 2021,” urai Manihuruk.
Kementerian Hukum dan HAM menilai penting mempertegas hal ini karena Bali adalah daerah pariwisata yang kedatangan banyak orang asing. Bila tidak dipertegas dengan aturan yang ketat maka akan terjadi banyak pelanggaran Prokes di Bali yang akan dilakukan oleh orang asing.
Terkait hal tersebut, disampaikan bahwa Bali sebagai daerah pariwisata yang penyebaran COVID-19-nya sangat rendah tentu ada partisipasi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kebijakan tersebut. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi Supporting Unit dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Keimigrasian telah mengikuti Surat Edaran Gubernur dalam pemberian punishment kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Protokol Kesehatan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta dan bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran untuk ke 2 (dua) kalinya akan dilakukan pendeportasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
“Sebagai contoh Warga Negara Asing yang menyelenggarakan kegiatan Yoga di Ubud dikenakan sanksi pendportasian karena melanggar Protokol Kesehatan saat masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan sampai saat ini pintu internasional belum dibuka. Kebijakan politik Keimigrasian tidak jauh berbeda dari kebijakan politik nasional. Contohnya ketika ada surat dari kepala Satgas yang mengharuskan orang asing yang akan masuk ke Indonesia harus ada PCR bebas COVID-19. Peraturan Menteri Hukum dan Ham dengan sendirinya mengikuti.