Sumbangan Dana Kampanye Jokowi di Bali hanya Rp 45 Juta

Ketua KPUD Bali Dewa Agung Gede Lidartawan / Istimewa

Denpasar – KPUD Bali berhasil menyelesaikan rekapitulasi laporan sumbangan dana kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan. Ketua KPUD Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, berkat kerja keras Bidang Divisi Hukum KPUD Bali dan koordinasi dengan partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD Dapil Bali, maka hasil laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) sudah lengkap.

Menurut Lidartawan, sekalipun penerimaan LPSDK sudah lengkap namun ada beberapa calon anggota DPD yang baru melengkapi berbagai dokumen kelengkapan LPSDK keeseokan harinya karena berbagai kesibukan yang ada dan mereka sudah berkoordinasi secara baik dengan KPUD Bali bagian Divisi Hukum.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman di bagian Divisi Hukum KPUD Bali yang telah bekerja ekstra keras menyelesaikan rekapitulasi hasil LPSDK baik dari Parpol maupun calon anggota DPD asal Bali,” ujarnya di Denpasar, Jumat (4/1).

Dari laporan yang ada, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin diketahui mendapatkan sumbangan dana kampanye dari perorangan sebanyak 45,5 juta lebih, sampai dengan hasil rekapan terakhir. Sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada sumbangan dana kampanye dari Bali alias nihil.

Sementara untuk partai politik peserta Pemilu ada 15 partai dan semuanya sudah menyetor LPSDK. Jumlahnya sangat bervariasi mulai dari ratusan juta hingga nihil. Data terakhir menunjukkan, ada partai yang nihil sumbangan dana kampanye yakni Partai Garuda dan PAN.

Hal yang sama juga terjadi untuk anggota DPD RI asal Bali. Dari 22 orang anggota DPD RI asal Bali yang akan bertarung, laporan sumbangan dana kampanye yang paling besar di laporan awal atas nama Gede Ngurah Ambara Putra sebanyak Rp 163 juta dan di urutan terbantak nomor 2 atas nama AA Gde Agung sebanyak Rp 130 juta.

Sementara yang lainnya jumlahnya bervariasi sampai dengan ada yang nihil alias tidak ada sumbangan dana kampanye. Sampai dengan laporan terakhir yang diterima KPUD Bali, ada dua petahana calon anggota DPD asal Bali yang tidak ada sumbangan dana kampanye yakni AA Ngurah Oka Ratmadi dan I Gusti Ngurah Arya Weda Karna.

Untuk anggota DPD yang belum menyerahkan LPSDK, pihaknya meminta agar segera membereskan berbagai kelengkapan yang ada. “Kami memang tidak akan memberikan sanksi bagi yang terlambat. Namun kami akan segera mengirimkan ke pusat dengan penjelasan dan klarifikasi,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here