DENPASAR, BERITADEWATA – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akhirnya hirup udara bebas dari LP Kerobokan Bali sejak Selasa (22/2022). Sudikerta mendapat asimilasi bersama 4 warga binaan lainnya. LP Kelas IIA Kerobokan memberikan asimilasi kepada 5 Warga Binaan termasuk Sudikerta sejak Selasa (22/2).
Pemberian Kepada 5 Warga Binaan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. ‘Pemberian Asimilasi tersebut diberikan salah satunya kepada I Ketut Sudikerta mantan Wakil Gubernur Bali,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (23/2/2022).
Jamaruli mengatakan bahwa program asimilasi ini merupakan proses pembinaan terhadap seluruh Warga Binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat. “Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya,” ucap Jamaruli.
Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut di atas. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, kelima Warga Binaan tersebut menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Apabila Warga Binaan ingin mendapatkan hak- haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan,” tambah Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Berdasarkan pasal 45 ayat (1), Permenkumham 43 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan 4 WBP lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah, karena 2/3 masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022.
I Ketut Sudikerta dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 Juta subsider 4 bulan, berdasarkan pasal 5 Permenkumham 32 tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID 19, subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.
“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Kelima Warga Binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan para Warga Binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” tutup Jamaruli Manihuruk .