Denpasar, Berita Dewata – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Kamis (4/4). Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polda Bali terutama dari Tim Ditreskrimsus Polda Bali. Tersangka yang juga Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar tersebut ditangkap saat sedang menunggu penerbangan di Gate 3 Bandara Ngurah Rai.
Usai ditangkap, Sudikerta digiring ke Ditrekrimsus Polda Bali untuk diperiksa. Sudikerta ditangkap saat akan terbang ke Singapura. Dari Bandara Ngurah Rai, Sudikerta diangkut dengan menggunakan berplat hitam dan tidak menggunakan pengawalan ketat. Saat tiba di Polda Bali, Sudikerta tampak kooperatif dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan terkait dengan penangkapan Sudikerta. “Tersangka Sudikerta sudah ditangkap pada hari ini, Kamis (4/4) sekitar pukul 14.19 Wita di Gate 3 Bandara Ngurah Rai. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Hengky.
Terhadap Sudikerta, diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 ttg Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dg ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak 10 milyar rupiah. “Bagaimana perkembangan hasil pemeriksaan akan diinfokan lebih lanjut,” ujarnya.
Kuasa hukum Sudikerta Togar Situmorang mengatakan, kliennya sangat kooperatif untuk menjalankan proses pemeriksaan. Namun ia meminta agar kasus hukum kliennya dipending terlebih dahulu sampai dengan proses Pileg dan Pilpres selesai.
Sebab sudah ada edaran dari Kapolri yang isinya agar segala macam kasus hukum yang melibatkan Caleg tidak perlu diproses hukum dan menunggu hingga Pileg dan Pilpres selesai. Ia menilai jika kasus kliennya sangat politis dan bertujuan untuk menjegal kliennya maju merebut kursi DPR RI dari Bali.
“Kapolri secara tegas meminta agar proses hukum terhadap Caleg yang ditetapkan KPU ditunda hingga selesai Pemilu. Kami akan meminta penyidik Polda Bali melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Lagi pula, kasusnya adalah urusan pribadi yakni soal bisnis. Tidak ada hubungannya dengan penyelenggara negara atau merugikan uang negara. Seharunya penyidik memahami hal tersebut. Kejanggalan lain adalah bila itu menyangkut dokumen palsu, dugaan penggelapan, penipuan atau pencucian uang, namun kasusnya ditangani tim dari Ditreskrimsus. Seharusnya itu ditangani oleh Ditreskrimum.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli lahan antara Sudikerta dengan Alim Markus dari PT Maspion Surabaya. Diberitakan jika tanah yang dijualbelikan melalui Sudikerta ternyata berisikan sertifikat palsu karena pemilik tanah di wilayah Pecatu, Kuta Selatan ini mengaku tidak pernah menjual tanahnya ke Alim Markus. Sementara Alim Markus mengaku sudah membayar harga tanah tersebut dengan total miliaran rupiah. Merasa dirugikan, PT Maspion melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.