Status Gunung Agung Diturunkan ke Level Siaga

Denpasar – Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM Kasbani mengumumkan secara resmi tentang penurunan status Gunung Agung yang sebelumnya dari status awas atau level IV menjadi status siaga atau level 3.

Pengumuman penurunan status Gunung Agung dari awas ke waspada tersebut dilakukan melalui surat resmi dari Badan Geologi Kementerian ESDM nomor 1874/45/BGL.V/2017 tertanggal 29 Oktober 2017, perihal Penurunan Status Gunung Agung dari level IV (awas) ke Level III (siaga).

Menurut Kasbani, berdasarkan hasil analisis data visual dan kegempaan serta mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya, maka pada tanggal 29 Oktober 2017 pukul 16.00 WITA status G. Agung diturunkan dari Level IV (Awas) ke Level III (Siaga).

Namun meskipun status aktivitas Gunungapi Agung telah diturunkan ke Level III (Siaga) tetapi masyarakat dan seluruh stakeholder perlu memahami bersama bahwa aktivitas vulkanik Gunungapi Agung belum mereda sepenuhnya menurun dan masih memiliki potensi untuk meletus.

“Status memang turun dari Awas ke Waspada. Tetapi kita harus tegaskan bahwa potensi untuk meletus masih sangat tinggi. Karena itu masih ada pembatasan wilayah yang tidak boleh dikunjungi,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (29/10).

Untuk menganstisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka masyarakat di sekitar Gunung Agung dan para pendaki, pengunjung, wisatawan agar
tidak berada dan tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya yaitu di dalam area kawah Gunung Agung.

Sementara untuk kawasan rawan bencana (KRB) dipersempit dimana yang sebelumnya sejauh 9 kilometer dari puncak kawah dan perluasan sektoral di wilayah utara, timur laut dan barat daya sejauh 12 kilometer, kini dipersempit menjadi 6 kilometer dan dari puncak kawah dan diperluas secara sektoral sejauh 7,5 kilometer di arah utara, barat dan timur laut, barat daya.

Artinya, jika sebelumnya hanya di radius 9 kilometer dan perluas sektoral 12 kilometer, kini hanya di radius 6 kilometer dan perluasan sektoral di radius 7,5 kilometer.

Selain itu, masyarakat Karangasem dan pemerintah yang ada di Bali perlu memperharikan bahwa perkiraan bahaya itu sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual atau terbaru.

Daerah yang terdampak antara lain Dusun Banjar Belong, Pucang, dan Pengalusan (Desa Ban), Dusun Banjar Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badegdukuh, Telunbuana, Pura, Lebih dan Sogra (Desa Sebudi), Dusun Banjar Kesimpar, Kidulingkreteg,
Putung, Temukus, Besakih dan Jugul (Desa Besakih), Dusun Banjar Bukitpaon dan Tanaharon (Desa Buana Giri), Dusun Banjar Yehkori, Untalan, Galih dan
Pesagi (Desa Jungutan) dan sebagian wilayah Desa Dukuh.

Jika erupsi akhirnya terjadi maka potensi bahaya lain yang dapat terjadi adalah
terjadinya hujan abu lebat yang melanda seluruh Zona Perkiraan Bahaya. Hujan abu lebat juga dapat meluas dampaknya ke luar Zona Perkiraan Bahaya bergantung pada arah dan kecepatan angin.

“Pada saat rekomendasi ini diturunkan, angin bertiup dominan ke arah Selatan-Tenggara. Oleh karena itu, diharapkan agar hal ini dapat diantisipasi sejak dini terutama dalam menentukan lokasi pengungsian,” ujarnya.

Mengingat adanya potensi bahaya abu vulkanik yang dapat mengakibatkan gangguan pernapasan akut (ISPA) pada manusia maka diharapkan seluruh
masyarakat, utamanya yang bermukim di sekitar Gunung Agung maupun di Pulau
Bali, segera menyiapkan masker penutup hidung dan mulut maupun pelindung mata sebagai upaya antisipasi potensi bahaya abu vulkanik.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here