Spesialis Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Denbar

BeritaDewata.com, Denpasar – Petugas Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di beberapa TKP di Bali. Berawal adanya laporan polisi dengan nomor laporan: LP/1858/XII/2016/Bali/RESTA/DPS, LP/137/XI/2016/Bali/Resta/ dan LP/ 1744/XII/2016/RESTA DPS. 5 DES 2016. Dari laporan tersebut kemudian Polsek Denpasar Barat dari Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Kompol Gede Sumena, Senin (12/6/2017) di Polsek Denbar mengungkapkan hasil penyelidikan, sebelumnya Polisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 31 Mei sekitar pukul 17.30 Wita ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sepeda motor yang dicurigai sepeda motor tersebut tidak beres alias hasil curian.

Dari informasi tersebut tim opsnal Polesek Denpasar Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra menindak lanjutinya dan langsung menuju ke tempat yang dimaksud. “Kemudian tim melaksanakan lidik di daerah Jalan Gatsu Barat dan timpun berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai.” Jelasnya.

Dijelaskan Gede Sumena, dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika sepedamotor tersebut sudah dia titipkan ke temanya yang bernama Mustofa yang beralamat di Silakarang Gianyar. Dari informasi pelaku, kemudian tim menuju Silakarang Gianya untuk mencari pelaku Mustofa. Dan sesampai di tempat Mustofa tim mempertanyakan sepeda mutur tersebut.

Pelaku Mustofa mengaku jika SPM tersebut ternyata sudah di bawa oleh temanya berinisial T. Dan diketahui jika T pun sudah menggadaikan SPM tersebut ke seseorang berinisial SW yang beralamat di desa Siangan Gianyar. Kemudian tim mengamankan D dan M beserta SPM tersebut ke mako Polsek Denbar untuk ditindaklanjuti. Namun SPM tersebut sudah di ganti warnanya (di cat) oleh M.

Tidak lama kemudian polisi mendapatkan informasi kembali bahwa ada seseorang yang bernama AZ yang beralamat di Ketewel Gianyar pernah menjual SPM bodong. Dari info tersebt polisi langsung menuju Ketewel guna melakukan lidik. Dan pada tanggal 1 Juni sekira pukul 13.00 Wita dan tim berhasil mengamankan AZ.

Setelah di introgasi, pelaku mengakui telah menjual SPM Schopy tersebut kepada seseorang yang berinisial WA. Sementara SPM Schoopy lainnya telahdigadai kepada seseorang berinisial N. Kemudian AZ, N, AR dan SPM tersebut dibawa ke mako polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah AZ di introgasi, mengakui jika mendapatkan SPM tersebut dari seseorang yang berinisial PAGAN dan AG. Kemudian tim kembali melakukan pengejaran, mencari informasi dan melakukan lidik kepada dua orang terseb. Dan tim mendapatkan info bahwa PAGAN sekarang bekerja di sebuah jasa transportasi pariwisata yang beralamat di Jl. Tukad Balian. Dari informasi tersebut tim kemudian melakukan lidik di sekitar TO dan tim berhasil mengamankan PAGAN pada tanggal 2 juni sekitar pukul 01.00 Wita di salah satu warung nasi di dekat tempatnya bekerja.

Setelah PAGAN di amankan dan diintrogasi pelaku mengaku telah mencuri SPM bersama temanya DE yang dimana DE tersebut sekarang berada di kampungnya di Lumajang, Jawa Timur. Setelah itu PAGAN mengakui bahwa telah menjual SPM ke beberapa orang yang berinisial J, AG, dan AZ, IR. Dari salah satu orang tersebut yang berinisial AZ sudah di amankan ke Polse Denbar.

Kemudian tim mencari seseorang bernama Jono yang beralamat di Jalan Telabah Batu Bulan, Gianyar. J pun berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Denbar sementara IR saat ini telah di amankan oleh Direkotorat Narkoba Polda Bali.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan BB berupa satu spm yamaha vixion warna putih (DBR), satu spm yamaha mio warna hitam (GYR), satu spm honda schopy warna hitam (KUTA), satu spm honda schopy warna biru kuning (DSL), satu spm satria fu hitam (DBR)

Satu spm satria fu putih biru (DBR), satu spm mio warna hitam (TBN),13 enam plat nomor palsu, 1 STNK palsu, 1 STNK asli, 7 Kupal. Sementara itu ada pun pelaku yang berperan sebagai penada yakni, Az, J, Ag (DPO), N, Irul (tsk narkotika Polda Bali), H (DPO) dan, SU.

Sementara BB yang belum dapat diamankan yakni, scopy hitam krem (irul), jupiter Z (agus), mio sporty (irul), mio soul (irul). “Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas Gede Sumena.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here