JEMBRANA, BeritaDewata – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lazim disebut pom bensin nomor 54.822.11 diduga nakal, mengurangi takaran dikabarkan belum disidik polisi.
“Pom bensin itu sudah tidak beroprasi. Belum ada disidik, masih dalam proses lidik,” terang sumber dari Polres Jembrana, Senin (29/7)
Padahal, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana, menghentikan sementara pom bensin ini untuk beroprasi. Keadaan tersebut lantaran kedapatan mengurangi takaran melebihi batas toleransi setelah diukur petugas pada lokasi pom bensin di bilangan Desa Batu Karung, Kecamatan Melaya.
Perlu diketahui, Dinas Koperindag Jembrana hari jumat (26/7) pekan kemarin, melakukan sidak dan pengecekan ke lokasi. Sebelumnya, pom bensin ini sempat menuai keluhan dari konsumen. Dimana, seorang pengemudi mobil menyangsikan pengisian pom bensin ini sudah sesuai takaran. Guna memastikan, petugas dari Dinas Koperindag mengecek langsung menggunakan bejana ukur 20 liter.
Kepala Dinas Koperindag Jembrana, I Komang Agus Adinata mengatakan memang ada takaran yang melebihi ambang batas toleransi. Disebutkan, dari hasil pengecekan menggunakan bejana ukur 20 liter, ada perbedaan hasil pengecekan terakhir bulan April lalu.
“Mesin pompa BBM diberikan batas toleransi kurang dari 0,65 mililiter. Tetapi dari hasil pengecekan, mencapai 0,100 mililiter. Sehingga melebihi batas toleransi. Sehingga ukurannya kurang dari satu liter. Karena melebihi dari ambang batas yang disyaratkan,” paparnya.