SP4N-Lapor Diharapkan Terapkan Prinsip “No Wrong Door Policy”

Prinsip no wrong door policy mengandung makna menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menghadiri Sosialisasi Peningkatan Pengguna Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) bertempat di Prama Hotel Sanur, Denpasar pada Selasa (6/6).

DENPASAR, BERITADEWATA – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra berkesempatan untuk menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Peningkatan Pengguna Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) bertempat di Prama Hotel Sanur, Denpasar pada Selasa (6/6).

Dalam, acara yang dirangkaikan dengan Forum Group Discussion (FGD), Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa Terkait pengelolaan pengaduan, Presiden kita Bapak Joko Widodo mengamanatkan untuk memberikan pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif dan berorientasi pada hasil.

Pengaduan merupakan salah satu elemen utama dalam percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik, dimana pengaduan menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perbaikan kualitas pelayanan publik melalui penyampaian aspirasi, saran dan pengaduan. Untuk itu, melalui SP4N, diharapkan terbentuk pengelolaan pengaduan yang terpusat, mudah, efektif, efisien dan terpenuhinya prinsip no wrong door policy.

Menurut, Sekda Dewa Indra Prinsip no wrong door policy mengandung makna menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang, sehingga tidak ada pintu pengaduan yang salah, tidak ada kata penolakan terhadap pengaduan dengan alasan salah instansi, karena dengan sistem yang terhubung dan saling terintegrasi, seluruh pengaduan dapat diterima dan disalurkan kepada instansi yang berwenang menyelesaikan permasalahan masyarakat tersebut.

Lebih jauh, secara garis besar ada tiga alasan kenapa pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi begitu penting : Pertama, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dalam rangka menjamin hal tersebut, pemerintah harus bersikap terbuka untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi dari masyarakat.

Kedua, pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Permasalahannya adalah tidak semua penerima layanan yang tidak puas, mau dan secara sukarela menyampaikan pengaduannya.

Hal ini yang membuat pengaduan masyarakat begitu berharga, karena dengan pengaduan dari masyarakat, kita dapat mengetahui kekurangan dari pelayanan publik yang kita selenggarakan. Pengaduan dari masyarakat merupakan input untuk melakukan pembenahan dan perbaikan secara tepat di sektor yang diadukan tersebut.

Dan ketiga, sarana pengelolaan pengaduan memberikan kesempatan pemerintah untuk dapat mengklarifikasi, memberikan penjelasan dan jawaban yang layak atas keluhan dari masyarakat. Tidak semua ketidakpuasan terjadi disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan oleh penyelenggara, bisa saja karena adanya kesenjangan informasi yang menyebabkan miskomunikasi antara pemberi dan penerima layanan.

Sehingga pengelolaan pengaduan secara tidak langsung juga menjadi sarana pemerintah untuk memberikan penjelasan, edukasi, dan klarifikasi. Dengan begitu, ketidakpuasan terhadap kinerja pelayanan publik dapat dipulihkan dan terjadinya permasalahan serupa di kemudian hari dapat dieliminir.

Mengingat begitu signifikannya peran pengaduan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka Sekda Dewa Indra berharap Sosialisasi dan FGD Peningkatan Pengguna SP4N-LAPOR! di Provinsi Bali ini memiliki nilai yang sangat strategis untuk mendukung percepatan dan optimalisasi Roadmap baik dalam pelaksanaan Renaksi Daerah maupun perluasan jangkauan penggunaan SP4N-LAPOR! sebagai Kanal pengaduan masyarakat.

Mudah-mudahan melalui Sosialisasi dan FGD ini akan memberikan dampak nyata pada peningkatan penggunaan SP4N-LAPOR! sebagai Kanal pengaduan masyarakat dan FGD ini juga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi untuk penyempurnaan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah di Provinsi Bali.

Sementara itu, dalam acara FGD yang diikuti oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov. Bali, Para Inspektur dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Bali juga mengikuti pemaparan materi dan diskusi dalam FGD.

Terdapat beberapa narasumber yang menyampaikan materi dalam kesempatan tersebut, yaitu Kepala Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Tria Malasari dengan materi Optimalisasi Monitoring dan Evaluasi Terhadap Pengelolaan Pengaduan SP4N-Lapor, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri serta beberapa narasumber lainnya.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Pranata Humas Madya pada Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi , National Project Manager – SP4N LAPOR! UNDP serta undangan terkait lainnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here