BADUNG, BeritaDewata – Grab selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah dimanapun Grab beroperasi. Dalam rangka penerapan PM 118/2018, Grab bersama Direktorat Jenderal Hubungan Darat dan Pemerintahan Provinsi Bali mengadakan acara sosialisasi terkait penerapan PM 118/2018 bersama stakeholders terkait dari pemerintahan dan mitra pengemudi GrabCar di Harris Hotel Sunset Road, yang merupakan salah satu wujud dukungan Grab Indonesia terhadap peraturan pemerintahan dan mewujudkan lingkungan transportasi yang aman dan kondusif, khususnya transportasi online di provinsi Bali.
Provinsi Bali merupakan salah satu destinasi wisata terpopuler dan sewa kendaraan seperti motor dan mobil sangat populer. Dengan munculnya transportasi online, hal ini memudahkan para wisatawan saat akan berpindah tempat antar lokasi wisata dan keperluan lainnya. Dengan adanya sosialisasi dan diskusi hari ini diharapkan dapat bermanfaat supaya terdapat penyelarasan peraturan transportasi online antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Sesi sosialisasi di Bali dihadiri oleh Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Bapak Irjen Pol. Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si., Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali Drs. Gede Gunawan, M.Si dan Head of Public Affairs, Grab Indonesia Bapak Tri Sukma Anreianno.
Dalam pembukaannya Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Bapak Budi Setiyadi mengungkapkan “Dalam pembentukan PM.118/2018 memerlukan 4 (empat) kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus untuk mengakomodir kepentingan seluruh mitra pengemudi taksi online termasuk para mitra GrabCar.
Selain itu, melalui penerapan PM 118/2018, kami berharap dapat mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana mitra pengemudi GrabCar harus mempunyai kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa.”
Selama acara berlangsung, Pak Budi memaparkan kepada mitra pengemudi GrabCar terkait ketentuan dan proses perizinan dari mitra pengemudi online agar dapat mematuhi dalam PM 118/2018. Hal tersebut diamini oleh Kadishub Provinsi Bali yang juga siap untuk melaksanakan PM 118 agar dapat terjalin situasi yang aman dan kondusif di Provinsi Bali.
Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menambahkan, “Grab selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah dimanapun kami beroperasi. Melalui sosialisasi ini kami berharap para mitra pengemudi kami di Bali mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap serta menjadi sesi tanya jawab dengan pemerintah dan Grab jika mitra pengemudi memiliki pertanyaan terkait penerapan PM 118 di Bali. Semoga melalui diskusi ini Grab dan pemerintah dapat bersama-sama menerapkan peraturan ini dengan baik di Bali”
Grab sebagai aplikator resmi di Provinsi Bali juga mendukung upaya pemerintah untuk menjalankan PM 118. Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, bahwa sekalipun secara aturan peranan UMKM dimungkinkan, tetapi pemerintah menganjurkan dan akan lebih baik jika para mitra pengemudi dapat bergabung di bawah naungan koperasi yang dapat memberikan manfaat lebih melalui kebersamaan.
Grab saat ini telah menjalin kerja sama dengan beberapa badan hukum di Provinsi Bali yang dapat membantu mitra agar dapat terdaftar sebagai armada resmi yang dapat beroperasi di Provinsi Bali dengan tujuan jangka panjang untuk mendukung lingkungan transportasi yang kondusif guna menciptakan Provinsi Bali yang nyaman bagi para wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara yang datang ke Provinsi Bali sehingga dapat meningkatkan perekonomian Provinsi Bali.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara mitra GrabCar dengan Dirjen Perhubungan Darat untuk menanyakan lebih detail terkait proses penerapan PM 118 di Provinsi Bali, contoh best practice perizinan di provinsi lain, dan penyampaian situasi terkini terkait transportasi di Provinsi Bali.