SMAN 1 Dawan Memiliki Zona Unik, Siswa Luar Kabupaten Bisa Masuk Melalui Jalur Zonasi

SMAN 1 Dawan Memiliki Zona Unik, Siswa Luar Kabupaten Bisa Masuk Melalui Jalur Zonasi

KLUNGKUNG, BERITADEWATA – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Bali dilaksanakan serentak selama empat hari (21-24 Juni 2023). Khusus untuk jalur zonasi dipetakan per masing – masing kecamatan, termasuk di wilayah perbatasan kabupaten.

Salah satunya adalah SMAN 1 Dawan, Klungkung yang berada di Klungkung wilayah Timur, dan merupakan perbatasan dengan Kabupaten Karangasem. Sesuai pemetaan lewat jalur zonasi di SMAN 1 Dawan, meliputi tiga kecamatan yakni Kecamatan Dawan, Klungkung, Kecamatan Sidemen dan Kecamatan Manggis, Karangasem.

“Siswa sudah mulai berdatangan jauh-jauh hari sebelumnya, untuk mengecek zonasi mereka dan dari kemarin juga sudah mulai dibuka pendaftarannya,” kata Kepala SMAN 1 Dawan, I Ketut Langkir, Sabtu (24/6/2023).

Dijelaskan, SMAN 1 Dawan ini mewilayahi zonasi dari 1 kecamatan di Kabupaten Klungkung, dan 2 kecamatan dari Kabupaten Karangasem. Dengan kapasitas sekolah ini 360 siswa baru dengan 10 rombongan belajar.

Keempat jalur tersebut masing-masing jalur zonasi 50 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, afirmasi (afirmasi dan inklusi) 15 persen dan prestasi 30 persen masing-masing berdasarkan sertifikat prestasi 20 persen dan rangking nilai rapor 10 persen. Persyaratan umum PPDB yakni ijazah atau surat keterangan lulus, kartu keluarga, akta kelahiran atau surat keterangan lahir, surat pernyataan orang tua/wali, berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2023.

“Untuk jalur prestasi hingga saat ini sudah mulai mulai masuk ke system kami, kebanyakan yang masuk dari prestasi olah raga,” imbuh Langkir.

Untuk syarat jalur sonasi, melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 21 Juni 2022. Jalur inklusi dengan melampirkan surat keterangan / rekomendasi ahli. Untuk afirmasi salah satunya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) PBI. Jalur perpindahan tugas orang tua, memiliki surat penugasan orang tua, dan surat keterangan tempat tinggal. “Hasilnya akan diumumkan pada 1 Juli kemudian daftar ulang 3-5 Juli,” tandasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here