
Denpasar – Kongres Nasional Perlindungan Konsumen Tahun 2018 dan ISO COPOLCO Plenary Meeting Tahun 2018 yang dihadiri oleh 40 negara di dunia terancam batal. Pembatalan ini disebabkan kasus hukum yang mendera salah satu event organizer (EO) yang mengurusi acara tersebut.
Acara tersebut seyogyanya akan digelar di Nusa Dua Bali, tanggal 7-11 Mei 2018 bertempat di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). Namun karena masih berstatus hukum acara tersebut terancam batal atau ditunda.
Masalah yang dihadapi adalah persoalan antara pihak penyelenggara dengan EO yang menghandle acara tersebut. Kasusnya saat ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri karena dugaan penipuan.
Konflik terjadi antara pihak penyelanggara yakni Nanang Nilson selaku Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) yang menjadi Steering Committe acara dengan Rizki Adam, Direktur Utama PT Segara Internasional Development, yang menjadi EO acara tersebut.
Akibatnya, Presiden LPKNI Nanang Nilso dilaporkan ke Mabes Polri dengan dengan tuduhan melakukan tindakan pidana penggelapan dan penipuan dan berbuat curang sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 dan 378.
Kuasa hukum PT Segara selaku pihak yang dirugikan, Dahlia Zein Moka menjelaskan, laporan sudah dilakukan did Mabes Polri. “Karena ini masih berproses, maka acara yang seyogyanya digelar mulai besok (8/5), kami minta untuk dipending terlebih dahulu, sampai dengan urusan hukum selesai atau kecuali terlapor mengembalikan kerugian EO sebanyak Rp 2,5 miliar karena uang tersebut sudah dipakai sebagian. Namun karena di tengah jalan EO diganti tanpa alasan yang jelas, sementara kami sudah keluarkan uang, termasuk uang DP ke pihak hotel sebanyak Rp 800 juta,” ujarnya. Bila dipaksakan maka pihaknya akan menyegel acara dan meminta para peserta untuk tidak ikut acara.
Kasus tersebut berawal dari kepercayaan pihak LPKNI kepada PT Segara untuk menjadi EO acara ISO COPOLCO Plenary Meeting. Seluruh prosedur dan mekanisme kerja sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Prosesnya berjalan seperti biasa, dimana PT Segara selaku EO mengerjakan tugasnya sebagaimana biasa.
Namun di tengah jalan, Presiden LPKNI Nanang Nilson melakukan pemutusan hubungan pekerjaan secara sepihak dengan PT Segara. Sementara tidak ada kewajban yang dilalaikan oleh PT Segara dalam menangani acara tersebut dan PT Segara telah mengeluarkan dana pribadi dengan total Rp 2,5 miliar.
“Tiba-tiba ada pemutusan pekerjaan tanpa alasan yang jelas. Karena kami merasa dirugikan maka kami melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri bahwa acara itu ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan atau dipindahkan dari BNDCC. Bila dipaksakan maka Mabes Polrik sudah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengamankan acara tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam pemutusan pekerjaan tersebut. Salah satunya, adalah pemalsuan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 060/1707/35.73.311/2016 tertanggal 20 Juni 2016 yang menyatakan bahwa Bali siap menjadi tuan rumah diselenggarakannya ISO COPOLCO.
“Kami sudah mengklarifikasi SK Gubernur Bali dan bertemu langsung dengan gubernur. Pak Gubernur Made Mangku Pastika marah besar. Sebab SK ini terlanjur menyebar ke 40 negara di dunia. Kalau negara-negara itu tahu, betapa malunya Indonesia,” ujarnya.
Kejanggalan lain adalah dalam salah satu point diterangkan bahwa seluruh biaya meeting akan dibayar oleh APBN dan APBD Provinsi Bali. “Ini jelas SK Gubernur Bali palsu, dan sudah disebar kemana-mana,” ujarnya.